Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Jawaban KPK Sampai Pernyataan Pelapor

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dilaporkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/10/2017) kemarin.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in 6 Fakta Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Jawaban KPK Sampai Pernyataan Pelapor
Kolase
Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dilaporkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/10/2017) kemarin.

Agus dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Berikut ini fakta-fakta yang TribunWow.com dapatkan terkait hal ini.

1. Pernyataan polisi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan adanya laporan terhadap ketua KPK.

"Betul, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri dimana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya Ketua KPK," ujarnya, Selasa (3/10/2017), dilansir dari Tribunnews.com.

Hanya saja Setyo tidak menjelaskan lebih banyak terkait laporan tersebut.

Berita Rekomendasi

2. Bukti yang ditunjukkan pelapor

Meskipun menurut Setyo bukti yang diberikan sebagai data masih sangat singkat dan belum cukup, namun pelopor bisa memberikan bukti awal laporannya sehingga tidak disebut fitnah.

"Laporan masih sumir, saya tidak bisa menyampaikan itu. Substansi laporannya harus didukung data-data," tambah Setyo.

Baca: Berapa Biaya Hidup Putra Presiden Jokowi di Singapura, Ini Jawaban Kaesang

Kepolisian pun akan melakukan penyidikan untuk melengkapi data tersebut.


TribunWow.com pun mendapatkan gambar surat permohonan pelaporan atas nama Madun Hariyadi.

Pada surat itu tertulis adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 7 poin ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas