6 Fakta Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Jawaban KPK Sampai Pernyataan Pelapor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dilaporkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/10/2017) kemarin.
Editor: Ferdinand Waskita
MH (41), pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo sempat dituntut dua tahun penjara pada 2015 lalu.
MH melaporkan Agus karena menduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah barang terkait pembangunan gedung baru KPK pada 2016.
Pada 2015 Saat itu, MH merupakan pelapor kasus dugaan korupsi jual beli anggaran di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
"Saya dikriminalisasi. Dulu, saya yang mengungkap kasus korupdi di Kementerian PDT di KPK. Malah saya yang dipenjara, kan' lucu," ujar MH saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/10/2017). (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)
Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: 4 Fakta Ketua KPK Dilaporkan ke Polisi Dugaan Korupsi, No 2 Bukti-bukti Penuding
BERITA TERKAIT