6 Fakta Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim, Jawaban KPK Sampai Pernyataan Pelapor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dilaporkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (3/10/2017) kemarin.
Editor: Ferdinand Waskita
Kuasa hukum Komisaris Jendral Budi Gunawan, Fredrich Yunardi pada saat itu mengatakan jika Madun memiliki banyak informasi terkait rekam jejak para pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: 4 Fakta Tewasnya Pembalap Drag Race Muda Denis Kancil, Prestasi Sampai Idola Cewek ABG
Menurut Fredrich, Madun mampu membuktikan kasus hukum yang melibatkan petinggi KPK.
Lanjutnya, Madun ditangkap polisi pada 1 Oktober 2014 lalu dengan tuduhan penipuan terhadap pelapor, yang juga salah satu Deputi pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Selain itu, Madun juga dituduh melakukan penipuan, dengan mengaku sebagai penyidik KPK.
5. Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi adanya pelaporan terhadap Ketua KPK, Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
Atas laporan itu, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK memercayakan kepada Polri dan Kejaksaan.
"Kalau laporan penegak hukum kita percaya Kepolisian dan Kejaksaan akan jalankan secara fair," ujar Febri, Selasa (3/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Inilah 4 Pembalap Motor Selain Denis Kancil yang Tewas Saat Balapan dan Setting Motor
Febri melanjutkan meski Ketuanya dilaporkan, dia meyakini KPK tidak akan berhenti bekerja untuk mengusut kasus korupsi proyek KTP-elektronik.
Menurutnya, KPK masih akan terus fokus dengan penanganan dan penuntasan kasus yang sedang ditangani KPK.
"Kami akan fokus dengan pekerjaan yang dilakukan KPK," tambahnya
6. Ini pernyataan pelapor