Pemerintah Terus Berupaya Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ormas
"Tim kami dengan Komisi II menjelaskan. Tugas kami menjelaskan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengakui bahwa Perppu Ormas tidak diterima seluruh masyarakat termasuk fraksi partai politik di DPR.
Namun, menurut Tjahjo, pemerintah akan memberikan penjelasan kepada partai-partai politik agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat diterima dan disahkan menjadi Undang-undang.
"Tim kami dengan Komisi II menjelaskan. Tugas kami menjelaskan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca: Jelang Lengser, Ini 3 Pernyataan Djarot yang Picu Kemarahan DPRD DKI
Tjahjo menuturkan, pemerintah menegaskan bahwa adanya Perppu Ormas adalah untuk menghilangkan organisasi kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.
Menurut Tjahjo, prinsip dasar didirikannya sebuah Ormas adalah untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan untuk mencoba mengganti ideologi bangsa.
Baca: Gara-gara Pintu Rumah, Ibu Ini Tewas Setelah Duel Dengan Tetangga
"Masa kita mau bahas Pancasila lagi? mau bahas Bhinneka Tunggal Ika, mau bahas lagi NKRI? ini kan sudah final," tuturnya.