Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli dari Pusako Universitas Andalas akan Dihadirkan di Sidang Uji Materi UU Pemilu

dirinya juga mengaku tertarik dengan penyerahan buku berjudul Konsolidasi Demokrasi Indonesia/original intent UU Pemilu Tahun 2017

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Ahli dari Pusako Universitas Andalas akan Dihadirkan di Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tribunnews/HERUDIN
Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli dari Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas akan dihadirkan di agenda sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Kami dalam persidangan selanjutnya akan menghadirkan ahli yang namanya Ferry Amsari dari Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas,"kata Pakar Komunikasi Politik yang juga pemohon pengajuan Uji Materi, Effendi Ghazali dalam pernyataannya usai bersidang sebagai pemohon dengan nomor perkara 59/PUU-XV/2017, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

Masih dikatakan Effendi, dirinya juga mengaku tertarik dengan penyerahan buku berjudul Konsolidasi Demokrasi Indonesia/original intent UU Pemilu Tahun 2017 yang diberikan perwakilan DPR RI kepada majelis hakim konstitusi yang dapat memberikan gambaran perjalanan proses penyusunan revisi terahadap UU a quo tersebut.

"Kami juga mau dalam membuat kesimpulan dilakukan betul konten analisis terhadap buku tadi, dari sana bisa ketahuan termasuk dua penemuan yang menjadi pengalaman empirik terkait dengan apakah melakukan studi banding ke tempat lain (negara lain) terhadap sistem Pemilu serentak yang menggunakan presidential treshold, kalau ada ambilnya dari kapan?, lima tahun sebelumnya atau bagaimana?," ujar dia.

"Itu sangat penting, sederhananya kalau kita memilih sudah seharusnya kita diberitahu, ini memilih untuk legislatif, dipilihnya kapan, dan penghitungannya kapan dan sebagainya, kan tidak bisa hasil itu tiba-tiba dikatakan akan digunakan untuk presidential treshold (tanpa pemberitahuan bahwa suara 2014 untuk digunakan ke Pemilu 2019), tidak boleh. Bahkan, kalau pun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan open legal policy maka itu berlaku 2024 dan itu harus diberitahu kepada rakyat sebelumnya," papar dia.

Ketika ditanyakan, soal kerugian konstitusional seperti yang dipertanyakan DPR RI dalam persidangan tadi, Effendi mengatkan bahwa kerugian secara konstitusional tentunya ada.

"Kalau kerugiannya jelas, kalau saya tahu pemilihan legislatif akan digunakan untuk PT sekarang, maka saya tidak akan memilih partai kemarin, apalagi saat ini sedang ada Pansus KPK dan lainnya maka itu akan sangat mudah mengubah pisikografis kita,"sebutnya.

BERITA REKOMENDASI

"Jauh lebih penting buku yang diberikan DPR akan sangat menarik kalau dianalisis nanti mana yang lebih banyak menyatakan setuju 0 persen atau 20 persen dari buku tersebut, walaupun pada ujungnya karena pengaruh kekuasaan akan berubah nanti, dan sangat menarik bila kemudian dilakukan analisis isi pada buku itu," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas