Akankah Setya Novanto Lolos Seperti Budi Gunawan?
Terlepas dari kewaspadaan yang diserukan Bivitri Susanti, seorang politikus Golkar, meyakini Setya Novanto belum lolos dari jerat hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK masih bisa menyidik ulang Setya Novanto untuk kasus E-KTP, namun pengamat memperingatkan KPK harus bergerak cepat sebelum situasi diarahkan pada situasi seperti Komjen Budi Gunawan yang kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan tidak ditindak-lanjuti.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9) lalu hakim Cepi Iskandar memutus bahwa langkah KPK dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, adalah tidak sah.
Mahkamah Agung, para ahli hukum, bahkan politikus Golkar, menyebut bahwa Setya Novanto masih bisa dijerat untuk kasus E-KTP yang merugikan negara senilai sekitar Rp2.3 triliun itu.
Namun seorang pakar hukum memperingatkan bahwa segalanya masih bisa terjadi, jika berkaca pada lolosnya Komjen Budi Gunawan, dua tahun lalu, "Sudah ada upaya menciptakan situasi seperti saat itu," kata Bivitri Susanti, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan kebijakan (PSHK).
"Misalnya Pansus KPK, lalu lapor ke polisi bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat kasus korupsi pengadaan alat berat saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kemudian Direktur Penyidikan KPK yang melaporkan Novel Baswedan ke polisi," kata Bivitri pula.
Baca: Tahun 2014, Nazaruddin Pernah Bilang Setya Novanto Kebal Hukum, Penegak Hukum Tak Ada yang Berani
Ia mengingatkan, kasus Budi Gunawan dulu, setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam apa yang dikenal senbagai kasus 'rekening gendut polisi', KPK digempur dengan berbagai cara, termasuk oleh DPR yang menekan pemerintah untuk segera melantiknya sebagai Kapolri, karena beberapa saat sebelum ditetpkan sebagai tersangka, pemerintah justru mengajukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Dalam proses selanjutnya yang tampak sebagai adu kekuatan Polri-KPK, polisi menjerat Ketua dan wakil Ketua KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, juga penyidik Novel Baswedan waktu itu.
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dipaksa mundur saat itu, dan posisinya diisi Taufiqurrachman Ruki dan Indrianto Seno Adji. lalu kemudian KPK memutuskan untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan memutuskan untuk tidak menindak-lanjutinya.
"Situasi seperti itu bisa terjadi lagi sekarang untuk kasus Setya Novanto."
Lebih-lebih, Setya Novanto sudah berkali-kali lolos dalam berbagai kasus. Terakhir adalah kasus yang dikenal sebagai skandal 'Papa Minta Saham,' terkait prusahaan pertambangan raksasa, PT Freeport Indonesia, yang disebut-sebut mencatut nama Presiden Jokowi.
Namun Bivitri mengaku sekarang optimis, karena KPK sekarang tampak solid, 'dan tampaknya mereka bertekad untuk terus memproses kasus ini."
"Kuncinya, KPK sebaiknya segera melakukan pemeriksaan Seya Novanto sebagai saksi, mengumpulkan bukti-bukti yang meyakinkan, dalam prosedur yang rapi, dan kemudian menetapkannya lagi sebagai tersangka," kata Bivitri pula.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.