Berikan Keterangan di MK, Asrul Sani Sebut DPR Akan Sampaikan Hasil Paripurna
Menurut Asrul, pihaknya kembali menggali bahan-bahan risalah pembahasan terkait UU Pemilu untuk memberikan keterangan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- DPR mengirimkan Anggota Komisi III Asrul Sani dan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Lukman Edy untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Asrul, pihaknya kembali menggali bahan-bahan risalah pembahasan terkait UU Pemilu untuk memberikan keterangan.
"Persiapannya yaitu menggali kembali, membuka kembali risalah-risalah pembahasan. Yang disampaikan di Paripurna akan dibuka kembali disini tentunya," kata Asrul di MK, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang telah diputuskan di parlemen sebelumnya terkait aturan Pemilu.
"Tentu DPR memberikan keterangan berdasarkan apa yang diputuskan DPR. Tidak bisa kemudian DPR dalam memberikan keterangan adalah menyampaikan hal-hal yang bukan diputuskan DPR," kata dia.
Uji materi UU Pemilu terdiri dari enam nomor perkara. Perkara 44/PUU-XV/2017 diajukan oleh Habiburokhman yang menguji mengenai Pasal 222. Perkara kedua adalah perkara 53/PUU-XV-2017 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama yang menyoalkan mengenai Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3).
Baca: Mr. G Band Bawakan Lagu Darma Putra
Perkara ke-3 diajukan Effendi Gazali yang mempersoalkan Pasal 222 terkait persyaratan partai politik yang dibolehkan mengusulkan pasangan calon adalah memperoleh 25 persen suara pada Pileg sebelumya.
Perkara ke-4 diajukan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia yaitu Grace Natalie Lousia dan Raja Juli Antoni yang mengugat Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e dan ayat (3). Perkara ke-5 diadaftarkan oleh Kautsar dan Samsul Bahri yang keberatan terhadap Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d.
Adapun perkara ke-6 diajukan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia yaitu Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq yang keberatan Pasal 173 ayat (3)