Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPRD hingga Staf PDAM Banjarmasin

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna ‎mengetahui bagaimana prosedur pembahasan Perda penyertaan modal PDAM Bandarmasin.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Anggota DPRD hingga Staf PDAM Banjarmasin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Febri Diansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan saksi di kasus suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasin tahun 2017.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna ‎mengetahui bagaimana prosedur pembahasan Perda penyertaan modal PDAM Bandarmasin.

"Sejak kemarin sampai hari ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan para saksi di Polda Kalimantan Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saksi-saksi diperiksa hari ini diantaranya, anggota DPRD, staf PDAM, Kasubag Perundang-Undangan, Kabag Hukum, Anggota Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih dan beberapa PNS.

Sehari sebelumnya, Rabu (4/10/2017) penyidik juga memeriksa beberapa saksi, seperti Sekretaris DPRD Banjarmasin, Anggota DPRD Banjarmasin, dan bagian keuangan PDAM.

Febri melanjutkan sejak 15 September hingga hari ini, setidaknya sudah lebih dari 40 saksi yang diperiksa untuk empat tersangka yakni Muslih-Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Transis-Manager Keuangan PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi-Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Diketahui dalam kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin ini, Jumat (15/9/2017) malam, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis.

BERITA REKOMENDASI

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang sebesar Rp48 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp150 juta milik Muslih, yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

KPK menduga uang yang diserahkan Muslih itu sudah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan seperti ruang kerja Ketua DPRD, ruang Ketua Pansus, ruangan lain di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.

Atas perbuatannya tersangka Muslih dan Transis sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Iwan dan Andi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas