KPU Utamakan Kubu Pemegang SK Menkumham Jika Parpol Punya Dualisme Kepengurusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki ketetapan dalam mengesahkan partai politik yang berhak mendaftar sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 20
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki ketetapan dalam mengesahkan partai politik yang berhak mendaftar sebagai calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Menurut Komisioner KPU, Viryan seluruh partai politik yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 harus mengantongi SK Kemenkumham.
Baca: KPU Belum Bahas Aturan Bagi Menteri yang Akan Ikut Pilkada
Tidak terkecuali untuk partai politik yang memiki dualisme kepengurusan dimana belum ketemu kesepakatan diantara dua pihak.
"Kita menggunakan berdasarkan SK Kemenkumham. Acuan kita dari situ saja," kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Baca: KPU Hanya Layani Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Sampai 16 Oktober 2017
Viryan juga mengingatkan partai politik sebelum mendaftar ke KPU untuk mengisi persyaratan yang tercantum di SIPOL.
Menurutnya, parpol yang tidak mengisi SIPOL tentu tidak bisa mengikuti pendaftaran di KPU meski sudah melengkapi persyaratan.
Baca: Tiga Hari Dibuka, Belum Ada Partai Politik yang Daftar ke KPU
"Misalnya ada yang berpikir kenapa SIPOL diwajibkan, ini lebih kepada informasi dan aspek-aspek teknis," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.