Zulkifli Hasan: Hormati KPK Jika Terbitkan Sprindik Baru Novanto
Melihat pertimbangan Hakim Cepi Iskandar sesuai dengan KUHAP, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di akhir penyidikan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR Zulkifli Hasan, menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar, yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Setya Novanto.
Namun dirinya jugap meminta supaya setiap langkah KPK dihormati jika berniat menerbitkan langkah-langkah hukum untuk menjerat Novanto kembali menjadi tersangka.
Baca: Zulkifli Hasan Bandingkan Kisruh Pembantu Presiden era SBY dan Jokowi
"Pak Novanto itu hormati putusan hukum, tapi kalau ada langkah langkah KPK katanya mau terbitkan sprindik ya kita hormati juga. Kan ini negara hukum," kata Zulkifli kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Melihat pertimbangan Hakim Cepi Iskandar sesuai dengan KUHAP, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di akhir penyidikan.
Hakim Cepi menilai ada tahapan yang harus dilakukan sebelum menetapkan tersangka, yakni pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan guna pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan calon tersangka. Sedangkan Novanto, disebut ditetapkan pada awal penyidikan bersamaan dengan penerbitan sprindik tanggal 17 Juli 2017.
Hakim Cepi juga menegaskan, sprindik seseorang tidak bisa dipakai untuk penyidikan orang lain. Hal tersebut yang dinilai hakim terjadi dalam penyidikan KPK terhadap kasus Novanto.
Untuk itu Zulkifli mendukung apabila KPK hendak menempuh langkah-langkah hukum apabila melihat pertimbangan Hakim Cepi.
"Ada putusan pengadilan ya begitu kita hormati putusan hukum, kalau dianggap ada aneh-aneh ya kan ada jalurnya. Kalau KPK mau mengambil langkah ya kita hormati juga," kata Zulkifli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.