Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Rita Widyasari Jadi Penghuni Perdana Rutan Cabang KPK Setelah Diperiksa di 'Jumat Keramat'

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jumat (6/10/2017) pagi meresmikan Rutan Cabang KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bupati Rita Widyasari Jadi Penghuni Perdana Rutan Cabang KPK Setelah Diperiksa di 'Jumat Keramat'
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jumat (6/10/2017) pagi meresmikan Rutan Cabang KPK.

Rutan ini berada di areal gedung baru KPK atau yang biasa disebut Gedung Merah Putih.

Rutan tersebut tepat berada di bagian belakang areal gedung.

Penyidik KPK, tampaknya "menghadiahi‎" Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) sebagai penghuni pertama.

Rita lah tahanan KPK pertama yang akan menetap di sel blok wanita.

Selain Rita, ada juga 11 tahanan lainnya yang akan menemani Rita di tahanan dua lantai itu.

11 tahanan ini adalah tahanan yang dipindahkan dari tahanan di gedung lama ke tahanan baru.

Berita Rekomendasi

Baca: Bupati Rita Widyasari Peluk Kerabat dan Saudaranya Sebelum Ditahan KPK

‎‎11 tahanan yang dipindahkan dari Rutan C1 ke Rutan baru di Gedung Merah Putih KPK  untuk tahanan wanita yakni‎ Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha Soeparno; ‎Anggota DPR, Miryam S Haryani; Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu non-aktif, Dewi Suryana; PNS, Syuhadatul Islamy; dan Sekretaris CV Sumber Laut Perkasa, Ng Fenny.

Kemudian tahanan pria ialah, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri; Panitera Pengganti PN Bengkulu, Hendra Kurniawan; Direktur Utama PT Aqumarine Divindo Inspection, Yunus Nafik; Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; dan Sujendi Tarsono.

‎Pantauan Tribunnews.com Bupati Rita ditahan pukul 20.50 WIB dan sudah menggunakan rompi oranye.

Selama proses pemeriksaan hingga penahanan, Bupati Rita didampingi kuasa hukumnya, Novel.

Baca: Berstatus Tersangka, KPK Cecar Soal Lonjakan Harta Kekayaan Bupati Rita Widyasari

Sebelum ditahan, bupati Rita juga sempat memeluk beberapa kerabat dan saudaranya, seorang perempuan dan pria di lobi KPK, lanjut masuk ke mobil tahanan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.

Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca: Menilik Rumah Berusia 100 Tahun di Lembang, Pernah Dipakai Film Si Kabayan Hingga Diincar Pebisnis

Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. ‎Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31‎ tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas