Bupati Rita Widyasari Peluk Kerabat dan Saudaranya Sebelum Ditahan KPK
"Untuk RIW ditahan di Rutan KPK di Kav K4, gedung Merah Putih yang baru diresmikan tadi pagi. Sementara KHR, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (6/10/2017) di KPK, penyidik akhirnya menahan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR).
Keduanya ditahan atas kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Baca: Berstatus Tersangka, KPK Cecar Soal Lonjakan Harta Kekayaan Bupati Rita Widyasari
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di dua rutan terpisah selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk RIW ditahan di Rutan KPK di Kav K4, gedung Merah Putih yang baru diresmikan tadi pagi. Sementara KHR, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com, Khairuddin ditahan lebih dulu dibandingkan Bupati Rita yakni pukul 16.50 WIB.
Saat diboyong dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Khairuddin sama sekali tidak berkomentas atas penahanannya.
Sementara Bupati Rita ditahan pukul 20.50 WIB dan sudah menggunakan rompi oranye.
Baca: Ada Orang Terobos Zona Berbahaya Gunung Agung, BNPB: Itu Pelanggaran
Selama proses pemeriksaan hingga penahanan, Bupati Rita didampingi dengan kuasa hukumnya, Novel.
Sebelum ditahan, bupati Rita juga sempat memeluk beberapa kerabat dan saudaranya, seorang perempuan dan pria di lobi KPK, lanjut masuk ke mobil tahanan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Baca: Sudirman Said Diperkenalkan Kepada Warga Kampung Warteg
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Baca: Dari 73 Partai Politik Terdaftar di Kemenkumham, Baru 30 Partai Aktif Isi SIPOL
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.