Partai Politik Harus Selesaikan Input Data di SIPOL Baru Bisa Daftar di KPU
Hingga hari keempat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, belum ada satupun partai yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari keempat pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, belum ada satupun partai yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran tersebut sudah dibuka sejak 3 Oktober lalu.
Komisioner KPU, Viryan mengatakan, memang Parpol sebelum datang ke KPU hendaknya mengisi persyaratan yang tersedia di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Menurutnya, jika sudah 100 persen data yang diisi di SIPOL lengkap maka baru diperbolehkan datang ke KPU.
Baca: KPU Berharap MK Cepat Putuskan Gugatan Terhadap UU Pemilu Terkait Verifikasi Parpol
"Jadi harus menyelesaikan dulu input data di SIPOL 100 persen, baru bisa mendaftar ke KPU," kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Viryan mencontohkan, ada lima formulir yang harus diprint parpol dan dibawa saat datang ke KPU.
Menurutnya, ada formulir model F yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh parpol di SIPOL.
Baca: Dari 73 Partai Politik Terdaftar di Kemenkumham, Baru 30 Partai Aktif Isi SIPOL
"F1 surat pernyataan, F2 kepengurusan dan akad kantor, F3 terkait dengan keanggotaan, F4 terkait dengan status kantor," paparnya.
Masih kata Viryan, dengan penggunaan sistem SIPOL maka akan jelas transparansi yang ada di partai politik.
Menurutnya, semua pihak bisa mengetahui seluruh hal yang berkaitan dengan parpol.
"Apabila sudah selesai diinput baru nanti bisa diprintout dari SIPOL. Dengan demikian ini prosesnya jelas, transparan, kami bisa mengetahui partai bisa mengetahui, teman-teman kami juga bisa mengetahui," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.