Penjelasan BKN Ubah Aturan Kelulusan Seleksi Kemampuan Dasar CPNS Kemenkumham
"Kalau hanya 8 persen ini saja yang diambil, maka akan jadi kekurangan formasi di banyak lapas di indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Penjelasan BKN Ubah Aturan Kelulusan Seleksi Kemampuan Dasar CPNS Kemenkumham
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana menjelaskan soal perubahan aturan kelulusan seleksi kemampuan dasar CPNS kemenkumham untuk penjaga lapas serta penjaga pos perbatasan.
Perubahan lowongan untuk formasi lulusan SMA dan D3 tersebut menurut Bima lantaran hasil seleksi kemampuan dasar yang tidak sesuai harapan. Angka kelulusan terbilang rendah, hanya, 7,16 persen dari total peserta.
"Jadi katakanlah untuk SMA dan D3 saja yang lulus dari seluruh peserta hanya belum mencapai 8 persen . Nah 8 persen ini kan jumlah yang sangat kecil, sedangkan formasi yang dibutuhkan banyak," kata Bima di kantor BKN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, (10/6/2017).
Apabila tetap menggunakan aturan yang yakni ambang batas (passing grade), maka sedikit sekali yang lolos seleksi kemampuan dasar. Sementara yang lolos seleksi kemampuan dasar belum tentu lolos jadi CPNS.
"Kalau hanya 8 persen ini saja yang diambil, maka akan jadi kekurangan formasi di banyak lapas di indonesia dan kantor untuk daerah perbatasan," katanya.
Sementara itu menurut Bima kebutuhan penjaga lapas dan penjaga pos perbatasan sangat mendesak. Oleh karena itu Kemenkumham meminta kepada Pansel untuk menyesuaikan kebijakan seleksi.
"Nah kemudian setelah rapat itu disepakati bahwa pertama, yang lulus SKD tetap masuk, kekurangannya diambil dari peringkat tertinggi yang tidak lulus SKD. Jadi peringkatnya, di ranking sampai jumlahnya mencapai tiga kali formasi," pungkasnya.
Sebelumnya perubahan aturan penerimaan CPNS untuk penjaga lapas dan pos perbatasan menuai tanggapan warga di media sosial. Banyak yang khawatir perubahan aturan membuat banyak orang orang titipan diloloskan dalam seleksi.
Kemenpan-RB merubah aturan tentang nilai ambang batas atau passing grade yang tertuang dalam PermenPANRB No 22 Tahun 2017, terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusunya di Kementerian Hukum dan HAM RI yang saat ini telah berjalan.
Dilansir dari akun twitter @Kemenkumham_RI, Kamis (5/10/2017), disebutkan bahwa adanya perubahan mengenai penentuan kelulusan dari KemenpanRB
Di dalam grafis tersebut tertulis "PermenPanRB No 24 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PermenPanRB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar SeleksiCPNS Tahun 2017:
1. Penentuan kelulusan untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksaan Keimigrasian Terampil penjaga pos lintas batas negara, selain didasarkan pada nilai ambang batas juga didasarkan pada pemeringkatan.
2. Penentuan kelulusan pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi melalui ambang batas dipenuhi melalui pemeringkatan.
"Dgn kebijakan @kempanrb yang baru, maka perpindahan wilayah tdk berlaku krn kuota telah terpenuhi," lanjut @Kemenkumham_RI
Kebijakan baru tersebut diambil berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) No. 24 tahun 2017.