Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Sebagai Tersangka Baru, Anang Sugiana Lolos Penahanan

Kasus korupsi e-KTP tetap kami tangani penyidik sudah memeriksa ASS sebagai tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa Sebagai Tersangka Baru, Anang Sugiana Lolos Penahanan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/3/2017). Dirut PT Quadra Solution itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan ‎Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution, tersangka baru korupsi e-KTP telah diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (6/10/2017) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Anang Sugiana tampak melenggang bebas keluar KPK tepat berbarengan dengan salat Jumat dan tidak dilakukan penahanan meski statusnya tersangka.

"Kasus korupsi e-KTP tetap kami tangani penyidik sudah memeriksa ASS sebagai tersangka dan kemarin ‎ada sejumlah saksi yang kami periksa juga," ujar Febri, Sabtu (7/10/2017).

Febri menambahkan banyaknya saksi pihak swasta yang diperiksa untuk Anang Sugiana ialah karena penyidik mendalami indikasi transaksi keuangan dan indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak.

"Kami juga mendapat bantuan dari hasil koordinasi secara lintas negara, misalnya dengan FBI di Amerika terkait dengan bukti yang ada di sana. Jadi kami cukup yakin dengan bukti yang kami miliki. Namun aspek formil dari aturan hukum yang berlaku terus kami cermati," ujar Febri.

Diketahui, Anang Sugiana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/9/2017) silam.

Baca: Jokowi Sangat Komitmen Menggenjot Infrastruktur

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Selain Anang, satu tersangka lagi yang penyidikannya masih berproses di KPK yakni Politikus Golkar, Markus Nari.

Meski tersangka, Markus Nari juga tidak dilakukan penahanan oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas