Politisi Golkar Diciduk KPK karena Suap Hakim agar Bebaskan Terdakwa Korupsi
Penangkapan ini dilakukan tim Satgas KPK usai mereka melakukan transaksi suap terkait pengamanan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam OTT di Jakarta pada Jumat (6/10/2017) malam.
Dari lima orang itu, dua diantaranya yakni petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial S dan seorang anggota DPR dari Fraksi Golkar.
Penangkapan ini dilakukan tim Satgas KPK usai mereka melakukan transaksi suap terkait pengamanan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Berdasar informasi, selain mengamankan para pihak, tim juga menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.
Baca: Fairuz A Rafiq Ketahuan Lagi Hamil, Suami Gampang Panikan
Menurut sumber, uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama. Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR kepada S, agar S yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Sebelumnya terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief membenarkan dalam OTT ini, tim Satgas KPK menangkap aparat penegak hukum dan politisi.
"Kami konfirmasi, ada tim KPK yang turun ke lapangan. Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Ada penegak hukum dan politisi yang diamankan," terang Syarief, Sabtu (7/10/2017).
Meski demikian, Syarief masih enggan merinci identitas petinggi Pengadilan Tinggi Sulut dan anggota DPR serta pihak lain yang ditangkap maupun kasus hukum yang coba diamankan tersebut.
"Para pihak yang diamankan sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.. KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status mereka. Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers," tambahnya.