Politisi Golkar Diduga Suap Hakim untuk Bebaskan Bunda dari Perkara Korupsi TPAPD Bolaang Mongondow
Malina Moha adalah mantan Bupati Bolmong dua periode, dia juga anggota DPRD Sulut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK (KPK) sejak Jumat (6/10/2017) hingga Sabtu (7/10/2017) di Jakarta dan sekitarnya diduga terkait pengamanan kasus.
Dalam operasi senyap tersebut, ada beberapa pihak yang diamankan diantaranya Politisi Golkar dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Aditya Anugrah Moha (AAM), Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwandono, dan Marlina Moha, anggota DPRD Sulut.
Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.
Uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama.
Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR, Aditya Anugrah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwandono.
Suap dimaksudkan agar Sudiwandono yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Baca: Politisi Golkar yang Ditangkap KPK Diduga Aditya Anugrah Moha
Sebelumnya terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.
Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, kasus yang dimaksud ialah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwanya Marlina Moha Siahaan alias Moha.
Malina Moha adalah mantan Bupati Bolmong dua periode, dia juga anggota DPRD Sulut.
Sementara Aditya Anugrah Moha adalah anak dari Malina Moha.
Dugaan sementara, Aditya Anugrah Moha menyuap Sudiwandono, Ketua Pengadilan Tinggi Manado agar memenangkan ibundanya, Marlina Moha dalam banding.
Sedari akhir September 2017, Marlina Moha terlihat berada di Jakarta mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar.