Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Golkar Diduga Suap Hakim untuk Bebaskan Bunda dari Perkara Korupsi TPAPD Bolaang Mongondow

Malina Moha adalah mantan Bupati Bolmong dua periode, dia juga anggota DPRD Sulut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politisi Golkar Diduga Suap Hakim untuk Bebaskan Bunda dari Perkara Korupsi TPAPD Bolaang Mongondow
Tribunnews/Irwan Rismawan
ilustrasi.Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukan uang yang berhasil di sita dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dalam ott tersebut KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba. Tak hanya Janner, KPK juga menangkap empat orang lainnya. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Selain Janner, tersangka lainnya yakni T hakim ad hoc Tipikor, BAB panitera Tipikor, ES, mantan Wadir RSUD M Yunus Bengkulu, dan SS mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD.Berhasil disita juga dalam OTT tersebut juga berhasil di sita uang senilai Rp 150 juta rupiah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK (KPK) sejak Jumat (6/10/2017) hingga Sabtu (7/10/2017) di Jakarta dan sekitarnya diduga terkait pengamanan kasus.

‎Dalam operasi senyap tersebut, ada beberapa pihak yang diamankan diantaranya Politisi Golkar dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Aditya Anugrah Moha (AAM), Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwandono‎, dan Marlina Moha, anggota DPRD Sulut.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.

Uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama.

Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.

Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR, Aditya Anugrah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwandono.

Suap dimaksudkan agar Sudiwandono yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Politisi Golkar yang Ditangkap KPK Diduga Aditya Anugrah Moha

Sebelumnya terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, kasus yang dimaksud ialah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwanya Marlina Moha Siahaan alias Moha.

Malina Moha adalah mantan Bupati Bolmong dua periode, dia juga anggota DPRD Sulut.

Sementara Aditya Anugrah Moha adalah anak dari Malina Moha.


Dugaan sementara, Aditya Anugrah Moha‎ menyuap Sudiwandono, Ketua Pengadilan Tinggi Manado agar memenangkan ibundanya, Marlina Moha dalam banding.

Sedari akhir September 2017, Marlina Moha terlihat berada di Jakarta mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas