Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Lemas Ditahan KPK, Anggota DPR Aditya Moha Berjalan Gagah
Penyidik KPK menahan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menahan anggota DPR RI dari Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap di kantor KPK, Jakarta, pada Minggu (8/10/2017) dini hari.
Sebelumnya, keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan transaksi serah terima 101 Dolar Singapura atau setra Rp1 miliar diduga suap di sebuah hotel di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat.
Kemeja batik biru yang dikenakan oleh hakim Sudihardono telah berbalut rompi tahanan oranye saat digiring petugas dari kantor KPK ke mobil tahanan pada pukul 00.48 WIB.
Langkah kaki sang hakim yang beralas sandal jepit itu terlihat lemas saat digiring ke mobil tahanan.
Tampak kantung mata menebal dan garis kerutan di sekeliling mata hakim berusia lebih 50 tahun itu.
Baca: Bahaya! Pria Bule Ini Naik ke Puncak Gunung Agung yang Siap Meletus
Hakim yang sebagian rambutnya memutih itu pun memilih diam saat dicecar pertanyaan dari wartawan tentang peruntukan uang Dolar Singapura dalam amplop coklat dan putih yang diterimanya dari Aditya Moha.
Selang tiga menit kemudian, Aditya Moha yang disangkakan menjadi pemberi suap kepada sang hakim juga digiring dari kantor KPK menuju mobil tahanan.
Kontras dengan hakim Sudiwardono, anggota DPR RI yag masih berusia 35 tahun masih terlihat gagah saat berjalan menuju mobil tahanan.
Namun, kemeja lengan pendek warna biru yangb dikenakan oleh Aditya juga telah berbalut rompi orang bertuliskan Tahanan KPK.
Tampak sebuah jaket kulit warna hitam yang terlipat dipegang erat di tangan kirinya.
Aditya sempat memberikan pernyataan kepada awak media sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat asal daerah pemilihannya (dapil) atas kejadian yang menimpanya ini.
Juru bicara KPK Febria Diansyah menyampaikan, Aditya Anugrah Moha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di belakang kantor KPK. Sementara, hakim Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini," kata Febri melalui keterangan tertulis.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK menangkap lima orang dalam OTT praktik dugaan suap di sebuah hotel di bilangan Pecenongan, Jakpus, pada Jumat (6/10/2017) malam.
Mereka adalah anggota DPR Aditya Anugrah Moha, Ketua PT Sulut Sudiwardono, Y selaku istri Sudiwardono, YM selaku ajudan Aditya Moha, dan M selaku sopir dari Aditya Moha.
Dari kamar yang ditempat hakim Sudihardono dan dari dalam mobil Aditya Moha, tim KPK menyita barang bukti dengan total 64 ribu Dolar Singapura. Uang tersebut diduga bagian dari 101 ribu Dolar Singapura nilai kesepakatan commitment fee.
Setelah pemeriksaan 1x24 jam, pihak KPK menetapkan Aditya Moha dan hakim Sudihardono sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.
Pemberian uang dari Aditya Moha kepada hakim Sudiwardono diduga bertujuan untuk membantu gugatan banding atas vonis kasus korupsi yang menjerat ibundanya, Marlina Moha Siahaan.
Sebab, selain menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Aditya Moha diduga menginginkan agar hakim Sudiwardono dapat memvonis bebas ibundanya yan telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Manado sebelumnya. Uang tersebut juga bertujuan agar majelis hakim di tingkat banding tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
Marlina Siahan merupakan Bupati Kabupaten Bolaong Mongondo (Bolmong) selama dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.
Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017 telah memvonis Marlina dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong Tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar.
Namun, Marlina tidak ditahan sejak vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim.