Tak Mudah Mengunjungi Para Tahanan di Rutan, Berikut Tahapan yang Harus Dilalui
Rachmat sempat menitipkan handphonenya di loker, lanjut masuk ke ruang pemeriksaan dan diwajibkan melalui pintu x-ray.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan melakukan pemotongan pita bunga melati saat peresmian Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jumat (6/10/2017).
Bersamaan dengan itu Kapolsek Setiabudi, AKBP Rachmat Sumekar mendapat kesempatan untuk mengunjungi salah satu penghuni tahanan di sana, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang tersangkut kasus korupsi e-KTP.
Kala itu, Rachmat lebih dulu melakukan registrasi di pos penjagaan depan.
Baca: Jokowi Pagi Ini Sarungan Bertolak Menuju Jawa Timur
Di pos tersebut, Rachmat diambil foto dan sidik jarinya untuk pendataan serta menyerahkan kartu identitas.
Kepada petugas jaga, Rachmat juga memberitahu akan menjenguk Andi Narogong. Setelah selesai registrasi, Rachmat mendapat satu lembar kertas izin menjenguk.
Di kertas itu, tertera data diri Rachmat termasuk foto dan sidik jarinya. Selain itu, ada pula siapa tahanan yang akan dijenguk oleh Rachmat.
Berbekal surat izin menjenguk, Rachmat lalu masuk melalui pintu besi lanjut menuju ke ruang pemeriksaan.
Disana, barang-barang bawaan yang tidak diperbolehkan masuk harus dititipkan di dalam loker.
Rachmat sempat menitipkan handphonenya di loker, lanjut masuk ke ruang pemeriksaan dan diwajibkan melalui pintu x-ray.
Baca: Setya Novanto Disebut Jadi Ancaman bagi Golkar
Setelah serangkaian proses itu, Rachmat baru bisa masuk ke areal rutan KPK. Masuk ke dalam, Rachmat masih melalui satu lagi pintu x-ray.
Disana, Rachmat memberikan surat izin membesuk kepada petugas lalu dipersilakan menunggu di ruang pertemuan antara tahanan dan pengunjung.