Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Kirim Anak Buahnya Dampingi Persidangan Siti Aisyah

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah mengirim jaksa senior ke Malaysia untuk mendampingi Siti Aisyah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Kirim Anak Buahnya Dampingi Persidangan Siti Aisyah
(AP)
Siti Aisyah (kiri) dan Doan Thi Huong (AP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dengan terdakwa wanita asal Indonesia Siti Aisyah dan asal Vietnam, Doan Thi Huong tengah digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah mengirim jaksa senior ke Malaysia untuk mendampingi Siti Aisyah.

Menurutnya, jaksa senior yang berangkat ke Malaysia dilakukan untuk memberi masukan kepada pengacara Malaysia yang mendampingi Aisyah.

"Sudah beberapa kali kami kirim jaksa senior untuk mendampingi advokat dari Malaysia untuk memberi masukan," kata Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Prasetyo menjelaskan, masukan yang diberikan jaksa senior kepada pengacara Aisyah adalah soal membangun alibi bagi Aisyah.

Usaha yang dilakukan jaksa senior untuk membangun alibi bahwa Aisyah bukan pelaku pembunuh adik presiden Korea Utara Kim Jong Un.

Baca: Terancam Punah, Afrika Selatan Kirim 6 Badak Hitam ke Taman Nasional Chad

Rekomendasi Untuk Anda

Salah satu materi alibi yang coba dirancang oleh Kejaksaan Agung yakni Aisyah tidak mengenal sama sekali Kim Jong-nam sehingga tidak memiliki motif untuk membunuh.

"Kami berusaha menyusun dan menyarankan alibi tentang apakah betul Siti Aisyah mempunyai niat membunuh. Sementara dia tidak kenal dengan orang itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, wanita 25 tahun itu hadir ke persidangan dengan mengenakan pakaian tradisional Melayu, dan berbicara dengan Bahasa Indonesia.

Setelah berunding dengan seorang penerjemah, Jurubahasa itu menyampaikan bahwa Aisyah mengaku tidak bersalah.

Tuduhan selanjutnya kemudian dibacakan kepada Huong.

Perempuan 29 tahun itu hadir di pengadilan dengan mengenakan jumper biru, dan berbicara dalam bahasa Vietnam.

Penerjemahnya juga mengatakan kepada pengadilan bahwa Huong memohon untuk dinyatakan tidak bersalah.

Para terdakwa ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu, saat lelaki itu menunggu penerbangan ke Makau di Bandara Kuala Lumpur.

Keduanya dituduh menggosok zat saraf beracun VX di wajah korban.

Namun, kedua perempuan itu langsung membantah. Mereka mengaku ditipu, karena yang mereka lakukan adalah untuk ambil bagian dalam acara pertunjukan realitas di televisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas