Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung: Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Buni Yani Supaya Seimbang dengan Ahok

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan alasan jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana dua tahun penjara untuk Buni Yani.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung: Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Buni Yani Supaya Seimbang dengan Ahok
Ambaranie Nadia K.M
Jaksa Agung HM Prasetyo 

JPU juga menyebut, beberapa saksi yang dihadirkannya sempat berkomentar dan mengingatkan Buni Yani akan postingannya tersebut.

Menurut JPU, beberapa saksi pendengar permintaan maaf postingan terdakwa di facebook saat acara Indonesia Lawyers Club di sebuah stasiun televisi swasta.

Sidang tuntutan Buni Yani dimulai pada pukul 10.19 WIB.

Sebelumnya, Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot.

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas