Jaksa Agung: Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Buni Yani Supaya Seimbang dengan Ahok
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan alasan jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana dua tahun penjara untuk Buni Yani.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
JPU juga menyebut, beberapa saksi yang dihadirkannya sempat berkomentar dan mengingatkan Buni Yani akan postingannya tersebut.
Menurut JPU, beberapa saksi pendengar permintaan maaf postingan terdakwa di facebook saat acara Indonesia Lawyers Club di sebuah stasiun televisi swasta.
Sidang tuntutan Buni Yani dimulai pada pukul 10.19 WIB.
Sebelumnya, Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot.
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.