Pelapor Agus Rahardjo Lengkapi Laporan Korupsi KPK Ke Bareskrim
Dirinya juga menyertakan beberapa bukti penyelewengan dana yang dilakukan oleh KPK.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis dari lembaga swadaya masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara, Madun Hariyadi, kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/07/2017).
Madun yang pada pekan lalu melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, terkait dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
Kehadiran Madun pada hari ini untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan berupa berkas dan dokumen tindak pidana korupsi yang melibatkan KPK.
Data yang dibawa adalah data dua kasus korupsi yang tidak dilanjutkan oleh KPK.
Dirinya juga menyertakan beberapa bukti penyelewengan dana yang dilakukan oleh KPK.
Baca: Operasi Gabungan Akan Razia Lampu Rotator, Hukumannya Cuma Segini
"Saya menyampaikan adanya dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam padang, penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan (OTT), dan data korupsi terkait kasus korupsi BKKBN yang tidak jalan," ujar Madun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat Rabu, (11/10/2017).
Madun mengklaim bahwa dirinya dalam kunjungan ini telah membawa data-data asli. Dirinya membeberkan bahwa KPK kerap tidak melanjutkan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.
Meski memberikan bukti tambahan, namun Madun tidak mau menunjukan bukti Laporan Polisi (LP) yang membuktikan bahwa laporannya diterima oleh Bareskrim.
Dirinya berkilah bahwa kasus korupsi yang dilaporkannya harus dirahasiakan.
"Kasus korupsi itu kan ga boleh terlalu di publikasikan karena ini kan nyangkut korupsi uang negara pelakunya ada," tegas Madun.
Pada pekan lalu, pihak kepolisian menolak laporan Madun karena dianggap masih sangat tipis.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, laporan tersebut dapat disebut sebagai fitnah jika tidak terdapat bukti awal.
"Memang polisi harus melengkapi tapi paling tidak ada bukti awal sehingga laporan bukan fitnah. Laporan masih sumir, saya tidak bisa menyampaikan itu. Substansi laporannya harus didukung data-data," ujar Setyo.