Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Soroti Transparansi Pelaksanaan Sipol untuk Verifikasi Peserta Pemilu

Sipol adalah instrumen bagi KPU untuk memastikan validitas dan keabsahan keterpenuhan persyaratan oleh parpol.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perludem Soroti Transparansi Pelaksanaan Sipol untuk Verifikasi Peserta Pemilu
KOMPAS IMAGES
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  UU (Undang-Undang) Pemilu menerapkan rezim administrasi terhadap partai politik (Parpol) saat pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2019.

Dimana Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) adalah instrumen bagi KPU untuk memastikan validitas dan keabsahan keterpenuhan persyaratan oleh parpol.

"Sedangkan bagi parpol, Sipol menjadi instrumen untuk konsolidasi dan penguatan institusi parpol menuju Pemilu 2019," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10/2017).

Catatannya, menurut Titi, proses Sipol ini mutlak dijalani secara profesional, akuntabel, dan transparan.

"Sebab akses publik menjadi sebuah keniscayaan. Pada saat yang sama, kerahasiaan informasi pribadi warga negara juga harus dijaga. Kalau tidak ada Sipol sulit membayangkan validasi verifikasi administrasi akan bisa dilakukan dengan optimal oleh KPU," ujarnya.

Titi tidak setuju dengan rezim administrasi yang luar biasa berat yang diberlakukan UU Pemilu bagi parpol-parpol yang hendak menjadi peserta pemilu seperti soal kepengurusan, kantor, dan lainnya.

"Namun sekali ketentuan itu jadi prasyarat dalam UU Pemilu, maka KPU wajib melaksanakannya sebaik dan semaksimal mungkin. Dan Sipol adalah salah satu instrumen yang digunakan KPU untuk mencapai itu," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Baca: JPPR Desak KPU Cabut Peraturan yang Wajibkan Sipol sebagai Instrumen Verifikasi

Yang menjadi pertanyaan bagi Titi adalah sejaum mana kesiapan KPU soal Sipol dan seberapa optimal sosialisasi dan pelatihan bagi jajaran KPU di daerah dan partai politik.

"Kalau sekedar mengandalkan pendaftaran murni manual, bisa dipastikan KPU akan amat sulit bekerja dengan teliti dan cermat. Biaya bisa membengkak karena kebutuhan pada sumberdaya manusia yang mendukung proses itu, juga soal efektivitas waktu," ujarnya.

Titi menyoroti transparansi dan akuntabilitas publik terhadap pelaksanaan Sipol sebab mestinya seperti Sitap maka publik seharusnya bisa mengakses soal perkembangan dan kemajuan tahapan pencalonan pilkada dengan mudah.

"Concern terbesar di kesiapan, asistensi, dan respon KPU atas proses pengisian Sipol ini oleh peserta pemilu. Namun secara Sipol sebagai instrumen, saya mendukung penggunaannya," katanya.


Mengenai Bawaslu, Titi menilai kurang tepat kalau dikatakan baru "mencegah" saat Sipol sudah diatur dalam PKPU 11/2017.

"Semestinya pencegahan itu sudah dilakukan saat uji publik Rancangan PKPU dan ketika konsultasi dengan Pemerintah dan Komisi II DPR RI," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas