Resmikan BPJPH, Menteri Agama Pastikan Eksistensi MUI Masih Penting
Lukman berharap dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini mendapat dukungan dari masyarakat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
![Resmikan BPJPH, Menteri Agama Pastikan Eksistensi MUI Masih Penting](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lukman-hakim-saifuddin_20171011_130513.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan fungsi Majelis Ulama Indonesia dalam penerbitan sertifikat halal masih penting. Meski menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 ranah penjaminan produk halal berada pada Kementerian Agama.
"Sesuai ketentuan Undang-undang, keberadaan eksistensi MUI itu masih amat sangat penting dalam penerbitan jaminan produk halal," kata Lukman, usai persemian BPJPH di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).
Lanjutnya, pascaberoperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kewenangan MUI yakni memberikan Fatwa penetapan kehalalan suatu produk.
Baca: Diminta Berduet dengan Gus Ipul di Pilkada Jatim, Ini Jawaban Khofifah
Kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
"Setidaknya ada tiga kewenangan MUI, pertama harus ada keputusan MUI produk halal melalui fatwa Halal dari MUI. Kedua, MUI tidak bekerja sendiri mengingat banyaknya produk yang perlu disertifikasi sehingga bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal ( LPH), LPH harus ada rekomendasi dan keputusan dari MUI terlebih dahulu. Ketiga, auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal ini harus mendapatkan persetujuan MUI," kata Lukman.
Lukman berharap dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini mendapat dukungan dari masyarakat.
"Bagian tugas untuk masyarakat luas untuk mendukung hadirnya BPJPH. Mengonsumsi produk halal bukan hanya menjadi life style tetapi sudah menjadi kebutuhan hidup kita," kata Lukman.
Baca: Fahri Hamzah: Presiden Jokowi Jangan Anggap Pencabutan Moratorium Reklamasi Kasus Kecil
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH.Ma'aruf Amin yang juga hadir pada persemian BPJPH, mengatakan harapannya pengurusan sertifikat halal menjadi lebih baik
"Kami berharap pengurusan proses penyelenggaraan jaminan produk halal setelah hari ini akan lebih baik dari sebelumnya karena persoalan ini didukung oleh UU bahkan di dalam UU itu wajib sebagai mandatori dan didukung oleh pemerintah ,yang melibatkan kemenag dan lemabaga terkait lainnya dari pemerintah. Saya harap ke depan proses pengurusan produk halal menjadi lebih baik," ujad Ma'aruf.
Lanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 28 tahun telah menyelenggarakan proses sertifikasi produk halal.
Baca: Anies Bakal Jarang Lakukan Hal Ini Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta, Apa Saja?
"Alhamdulillah bahwa sistem yang telah dipetakan MUI telah diadopsi menjadi sistem global oleh banyak pihak di Dunia. Kini 50 lembaga sertifikasi di dunia menggunakan sistem standar halal yang ditetapkan MUI serta lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal dunia mereka meminta pengakuan dari MUI. Karena di dunia, Indonesia lah yang punya lembaga halal di Indonesia dan sekarang lembaga halal dunia juga diketuai oleh seorang Indonesia," kata M'aruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.