Selain Sita Aset, KPK Juga Bisa Lelang PT DGI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini dapat melakukan penyitaan aset perusahaan atau korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
PT DGI juga diketahui pernah bermitra dengan Permai Group milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin sehingga membuat DGI banyak mendapat proyek pemerintah.
Baca: Petinggi Arema FC Nonaktif Ditanya KPK Soal Kedekatannya Dengan Eddy Rumpoko
Pada Maret 2017, KPK menahan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, yang jerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Selain proyek pembangunan RS pendidikan Udayana, PT DGI juga pernah mendapat proyek pembangunan Gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi.
Baca: Madun Sebut KPK Gelapkan Data Korupsi Gempa Padang dan BKKBN
Pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.
Bahkan PT DGI juga pernah mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011.
Dari proyek tersebut PT DGI mendapat fee sampai Rp 49 miliar, dan telah terkuak dalam persidangan terdakwa mantan Bos PT DGI, Dudung Purwadi dan M Nazaruddin.