Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Sita Aset, KPK Juga Bisa Lelang PT DGI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini dapat melakukan penyitaan aset perusahaan atau korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Selain Sita Aset, KPK Juga Bisa Lelang PT DGI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

PT DGI juga diketahui pernah bermitra dengan Permai Group milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin sehingga membuat DGI banyak mendapat proyek pemerintah.

Baca: Petinggi Arema FC Nonaktif Ditanya KPK Soal Kedekatannya Dengan Eddy Rumpoko

Pada Maret 2017, KPK menahan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, yang jerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Selain proyek pembangunan RS pendidikan Udayana, PT DGI juga pernah mendapat proyek pembangunan Gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi.

Baca: Madun Sebut KPK Gelapkan Data Korupsi Gempa Padang dan BKKBN

Pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.

Bahkan PT DGI juga pernah mengerjakan proyek Wisma Atlet dan pembangunan Gedung Serba Guna Palembang, Pemprov Sumatera Selatan tahun 2011.

Berita Rekomendasi

Dari proyek tersebut PT DGI mendapat fee sampai Rp 49 miliar, dan telah terkuak dalam persidangan terdakwa mantan Bos PT DGI, Dudung Purwadi dan M Nazaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas