Cerita Pilu Polwan Binjai Tak Bisa Adopsi Bayi yang Dibuang Karena Terganjal Aturan
Dia mengaku masih memikirkan seorang bayi mungil yang berusia satu bulan yang tak dapat dia adopsi karena masalah agama.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aipda Rouli Ida Maharani Hutagaol, polwan yang bertugas di Polres Binjai beragama Kristen masih berharap dapat mengadopsi bayi terlantar setelah sebelumnya ditolak karena terbentur peraturan agama.
Ia sesekali terisak ketika berbicara dengan BBC Indonesia melalui telepon.
Dia mengaku masih memikirkan seorang bayi mungil yang berusia satu bulan yang tak dapat dia adopsi karena masalah agama.
"Saya ingin adopsi karena ingin menolong anak ini, naluri kemanusiaan tidak memandang agama dan ras itu tak memandang agama," kata dia.
Meski sudah lebih dari tiga minggu, Ida menerima surat penolakan permohonan adopsi, dia masih berharap ada pertimbangan lain yang membuatnya dapat tetap mengadopsi bayi tersebut.
Baca: Kapolri Jelaskan Alasan Brimob Bersenjata Kawal OTT KPK
Menurut Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007, disebutkan seorang anak temuan/ terlantar yang tidak diketahui identitas orangtuanya harus mengikuti agama mayoritas di lokasi pertama kali dia ditemukan.
Setelah ditemukan warga di Pasar Sepuluh Tanjungjati, Binjai Barat, pada 28 Agustus 2017, bayi laki-laki itu kemudian dirawat di RSU Dr. R.M Djoelham.
Sejak ditemukan, suami Ida, yang bertugas di kantor kepolisian setempat langsung tertarik untuk mengadopsinya.
Rencana itu pun disetujui Ida, kedua anak perempuannya dan keluarga besarnya.
"Saya sudah siap lahir dan batin, setiap pagi sebelum kerja saya sempatkan ke sana, melihat bayi itu dimandikan sama bidan-bidan, kain kotor saya bawa ke rumah, saya cuci, saya ikhlas, saya lihat perlengkapan tak ada saya belanja perlengkapan semua baju, bedongnya," kata dia.
Baca: Indonesia dan Vietnam Akan Tuntaskan Masalah ZEE
Dia juga mengatakan mengendong dan memberi susu pada 'calon bayinya' selama di rumah sakit.
"Matanya memandang ke saya terus dan membuat saya sudah sangat cinta pada anak ini dan sudah sangat sayang, " jelas Ida.
Permohonan adopsi
Ketika sang bayi masih dirawat di rumah sakit, Ida mulai mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Binjai.
"Saya buat permohonan, saya ikuti semua syarat; KTP, akte nikah, slip gaji dan tes kejiwaan," kata dia, "Sudah menyatakan memberikan surat hibah harta warisan, karena saya diminta melengkapi itu saya pikir ada jalan ada harapan".
Setelah dua pekan, Ida tak kunjung mendapatkan kabar dan akhirnya mengontak dinas sosial pada 19 September lalu.
Dinas sosial mengatakan permohonan adopsinya ditolak karena terganjal Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2007.
Baca: Sandiaga Pakai Sepatu Pantofel Putih: Wah, Silau Men
Dalam pasal 3 aturan itu disebutkan (1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. (2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Menurut aturan, bayi mungil itu ditentukan beragama Islam, sesuai agama mayoritas warga di lokasi tempat bayi ditemukan.
"Saya cukup sedih menerima surat balasan ini, tapi saya harus tunduk pada peraturan pemerintah," kata dia.
Tak ada celah hukum
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, Retno Listyarti mengatakan tidak melihat 'jalan tengah' yang bisa menjadi pertimbangan keinginan adopsi Ida dapat dikabulkan karena terganjal peraturan.
"Ya tentu kalau pakai peraturan perundangan akan sulit," kata Retno.
Pencantuman agama itu menurut Retno diperlukan dalam Berita Acara Perkara atau BAP penemuan anak.
Meski, kata dia, belum tentu agama anak itu sama dengan agama mayoritas warga di tempat dia ditemukan.
"Bisa jadi (orangtuanya) tempatnya jauh di posisi itu, itu kan memang sangat sulit ya, karena tidak adanya saksi yang mengetahui, sehingga anak ini tidak diketahui asal usulnya, jadi anak temuan ini menggunakan aturan tadi," jelas Retno.
Dia menyebutkan dua aturan tersebut yang selama ini menjadi rujukan karena dalam peraturan perundangan di Indonesia, masalah agama menjadi faktor yang sangat penting.
"Saya enggak heran itu muncul dalam peraturan di negeri ini, mungkin di negara lain enggak, tapi di Indonesia faktor agama ini masuk dalam peraturan perundangan sepertu juga UU perkawinan," kata Retno.
Padahal, menurut Retno dalam perjalannnya dimungkinkan anak memilih agama yang berbeda dengan agama orangtuanya.
'Bentuk diskriminasi'
Pendiri Yayasan Alit, Yuliati Umrah menilai pembatasan itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap calon orangtua yang ingin adopsi anaknya.
"Kalau seperti itu kan jadinya malah diskriminatif ya terhadap mereka yang memiliki niat baik untuk mengasuh anak-anak, belum tentu juga agama mayoritas siapapun yang ambil belum tentu menyayangi seperti orang yang membutuhkan".
Menurut Yuliati, dalam kasus gagalnya proses adopsi anak oleh polwan itu dimungkinkan untuk diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan hak pengasuhan. Sementara proses penyidikan untuk mencari orangtua juga bisa dilakukan.
Dia menyatakan ada sejumlah kasus anak-anak yang mendapatkan orangtua adopsi yang berbeda agama, melalui proses pengadilan.