Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua MK Arief Hidayat Marah Saat Sidang Terkait Kasus Eggi Sudjana

Kegeraman Arief Hidayat tersebut bermula dari pertanyaan dari kuasa hukum Yayasan Sharia Law

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua MK Arief Hidayat Marah Saat Sidang Terkait Kasus Eggi Sudjana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberi sambutan usai pengucapan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020 secara aklamasi pada rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mengingat itu, Rangga khawatir akan ada perpecahan antarormas. Arief kembali mengulang pertanyaannya bahwa Mahkamah tidak bisa menjangkau peristiwa yang terjadi di luar sidang.

Belum puas, Rangga kembali bertanya jika yang mewawancarai adalah MK TV yang notabene adalah bagian dari MK itu sendiri. Arief kemudian menanyakan mengenai lokasi kejadian saat Eggi Sudjana diwawancarai MK TV.

"Wawancara pas di depan pintu untuk bertanya mengenai apa yang menjadi substansi permohonan dengan apa yang disampaikan dalam persidangan, Yang Mulia," jawab Rangga.

"Jadi, statement-statement di luar persidangan ini. Itu di luar kewenangan kita untuk mengamankan. Ya, di luar kewenangan hakim untuk mengamankan. Begitu, ya," jawab Arief.

"Untuk itu, Yang Mulia, kami mohon agar MK TV untuk tidak lagi mewawancarai kami tentang permohonan dan substansi persidangan,Yang Mulia. Terima kasih," Rangga kembali mengeluarkan pendapatnya.

Arief mengatakan pertanyaan dari pers MK tidak selamanya harus dijawab.

Arief mencontohkan dirinya yang seringkali menolak permohonan wawancara mengingat apa yang akan dia sampaikan sama dengan pokok perkara.

Berita Rekomendasi

Topik tersebut kemudian menjadi perdebatan panjang karena karena para pemohon lainnya juga mengungkapkan pendapatnya. Arif mengatakan agar menyerahkan laporan tersebut ditangani penyidik.

Ahmad Khozinudin kemudian mengutarakan pendapatnya yang terakhir.

Khozinudin mengatakan jika para pemohon tidak memperoleh proses yang adil dalam proses persidangan Perpu Ormas.

Pernyataan tidak selesai karena langsung dipotong Arief dan meminta agar menjelaskan kata tidak adil.

"Dalam beberapa yang saya sampai ... yang saya alami, ada beberapa yang kemudian kami tidak bisa menyampaikan secara tuntas, demikian," kata dia.

"Apa yang tidak bisa disampaikan secara tuntas, apa itu? Saudara diberi ... minta untuk mengajukan ahli, untuk saksi. Sampai hari ini mana ahlinya?" kata Arief yang mulai geram.

Ahmad Khozinudin kemudian menjawab bukan terkait ahli. Khozinudin menjawab mengenai pendapat dari para permohon baru saja disuarakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas