Ketua MK Arief Hidayat Marah Saat Sidang Terkait Kasus Eggi Sudjana
Kegeraman Arief Hidayat tersebut bermula dari pertanyaan dari kuasa hukum Yayasan Sharia Law
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
"Apa yang dimaksud tidak adil itu? Ini Anda kalau statement juga hati-hati lho, ya. Apa yang dimaksud tidak memperoleh proses keadilan?" kata Arief.
Ahmad Khozinudin kemudian menjawab jika dalam proses tidak memperoleh perlakuan yang adil.
Tidak terima disebut tidak adil, Arief mengingatkan agar pemohon tidak membuat pengandaian karena bisa prejudice.
"Dan menjadi persoalan adalah itu di luar, kemudian kami mendapat perlakuan tidak adil, misalkan Dr Eggi Sudjana. Saya pikir perlu himbauan umum dari Yang Mulia. Karena segala hal yang berkaitan dengan proses ini mendapat jaminan hukum, sehingga pihak-pihak lain yang akan dihadirkan dalam proses itu merasa aman dan nyaman. Demikian menurut kami," ujar Khozinudin.
Arief kemudian menjawab bahwa selama ini pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi merasa aman. Arief kemudian menyudahi dan menutup sidang tersebut.
"Saya kira sudah tidak ada yang ngomong lagi! Sudah selesai, ya! Tidak mengenai apa yang harus kita bicarakan. Anda hanya berandai-andai dan Anda prejudice dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi, ya! Saudara kalau gitu bisa contempt of court. Tidak usah dinyalakan lagi (microphone)! Sidang selesai dan ditutup," kata Arief Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.