Ketua MK Arief Hidayat Marah Saat Sidang Terkait Kasus Eggi Sudjana
Kegeraman Arief Hidayat tersebut bermula dari pertanyaan dari kuasa hukum Yayasan Sharia Law
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tersinggung saat memimpin persidangan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kegeraman Arief Hidayat tersebut bermula dari pertanyaan dari kuasa hukum Yayasan Sharia Law Alqonuni Ahmad Khozinudin yang membahas mengenai masalah yang menimpa Advokat Eggi Sudjana.
Ahmad Khozinudin meminta kepada majelis hakim agar di proses persidangan selanjutnya, agar para pihak pemohon atau yang hadir di persidangan, mendapatkan jaminan hukum
untuk mengajukan argumen, pernyataan, dan hal apa pun yang terkait proses dalam pengujian undang-undang ini
"Sebab dinamika terakhir, Dr Eggi Sudjana yang memberikan keterangan resmi di persidangan ini, kemudian dilaporkan di kepolisian. Kami khawatir ini memengaruhi proses pembuktian proses peradilan selanjutnya, sehingga saya kira semua juga ingin kepastian hukum
bahwa dalam proses ini semua dilindungi oleh hukum," kata Ahmad Khozinudin saat persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Singkatnya Ahmad Khozinudin ingin diberi perlindungan hukum agar mereka tidak mendapatkan tekanan psikis untuk hadir atau tidak hadir di dalam persidangan.
Arief Hidayat yang memimpin persidangan mengatakan Mahkamah hanya bisa memberikan perlindungan untuk seluruh keterangan yang diucapkan di dalam ruang sidang.
"Ya, jadi tidak ada masalah itu, ya. Kita tidak tahu kalau yang di luar. Kita tidak bisa menjamin untuk itu. Ya, tapi selama ada persidangan di sini, semua yang hadir di sini dijamin keamanannya, ya," ungkap Arief Hidayat.
Baca: Bebasnya Peneror Novel Jadi Ancaman Serius bagi Pegiat Anti Korupsi
Rangga Lukita Desnata, kuasa hukum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, yang turut menjadi pemohon pada perkara tersebut turut bersuara.
Rangga menyampaikan permohonan yang sama untuk kepastian dan jaminan dari Yang Mulia.
Rangga mengatakan keterangan yang disampaikan Eggi Sudjana tersebut keluar karena ada pertanyaan dari MK TV mengenai substansi gugatan dan keterangannya.
Rangga berpendapat bahwa keterangan yang diberikan kepada pers tidak untuk dikriminalkan.
"Setelah Dr Eggi Sudjana dilaporkan, rumah Frans juga dilaporkan," kata Rangga.
Rangga meminta pendapat mengingat DPR yang belum menyidangkan Perpu tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.