Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Pencegahan untuk Istri Siri Andi Narogong

Sebelumnya, mereka sudah dicegah ke luar negeri saat penyidikan terhadap tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Perpanjang Masa Pencegahan untuk Istri Siri Andi Narogong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri siri Andi Narogong, Inayah, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (5/9/2017). Inayah kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus orupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri pada kasus korupsi e-KTP.

Kedua saksi tersebut yakni istri Siri Andi Narogong, Inayah dan Raden Gede.

Sebelumnya, mereka sudah dicegah ke luar negeri saat penyidikan terhadap tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

Untuk penyidikan Andi Narogong, baik Inayah maupun Raden Gede dicegah sejak 6 April 2017 hingga 6 bulan kedepan untuk kepentingan pemeriksaan pada keduanya.

Bahkan, rumah mereka di kawasa Tebet, Jakarta Selatan telah digeledah dan dilakukan penyitaan sejumlah dokumen hingga mobil mewah yang diduga ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.

Baca: Istri Andi Narogong Mengetahui Suaminya Pernah Rapat dengan Pejabat Kemendagri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kali ini Inayah dan Raden Gede dicegah ke luar negeri untuk penyidikan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution.

Berita Rekomendasi

‎"Dalam proses penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka ASS, KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke Luar Negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk 6 bulan ke depan," terang Febri, Kamis (12/‎10/2017).

Febri menuturkan ‎pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK karena memang penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan mereka tidak sedang berada di luar negeri.

Lebih lanjut, masih terkait penyidikan korupsi e-KTP untuk tersangka ‎Anang Sugiana, hari ini penyidik memeriksa dua saksi dari pihak swasta.

Mereka yakni Dedi Prijono, kakak kandung dari Andi Narogong dan Direktur PT. Noah Arkindo, Frans Hartono Arief

"Hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta. Penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," ucap Febri.

Diketahui, Dedi Prijono telah dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan, untuk kepentingan penyidikan korupsi e-KTP sejak 5 Juli 2017.

‎Sementara itu, di kasus korupsi e-KTP,
Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang pun disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas