Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Mengaku Sedang Siapkan Regulasi Transportasi Online Bersama Kementerian Lain

Hanif mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan skema perlindungan tenaga kerja online supaya memadai.

Editor: Ravianto
zoom-in Menaker Mengaku Sedang Siapkan Regulasi Transportasi Online Bersama Kementerian Lain
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri usai menjadi keynote speaker pada acara Talk Show - Inspiring Leader dalam rangka refleksi 89 tahun peringatan Hari Sumpah Pemuda yang digelar Serikat Pekerja PT Bank Negara Indonesia (BNI) di Bandung, Rabu (11/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengatakan tenaga kerja yang lapangan pekerjaannya menggunakan basis online akan diupayakan untuk mendapat perlindungan yang sama dengan tenaga kerja lainnnya.

Hanif menyebutkan untuk sekarang ini lapangan kerja transportasi online belum terdaftar secara resmi pada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tidak (terdaftar), ini lagi bekerja sama dengan kementerian lembaga terkait. Kami siapkan regulasinya yang menangani transportasi online," ujar Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia usai menghadiri Talk Show bertajuk "Inspiring Leader" dalam rangka refleksi 89 tahun peringatan hari Sumpah Pemuda di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (11/10/2017).

Baca: Persib Bandung Satu Grup dengan Persipura Jayapura di 8 Besar Liga 1 U-19

Di Bandung sendiri, sekarang ini sedang ramai dengan polemik antara pekerja transportasi konvensional dengan online.

Hanif mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan skema perlindungan tenaga kerja online supaya memadai.

BERITA REKOMENDASI

Beberapa hal yang akan diatur ulang oleh Kementrian Ketenagakerjaan adalah mengenai hubungan kerja.

"Hubungan kerja harus jelas. Kalo jelas maka akan medapatkan hak-hak tenaga kerja secara jelas," ujar Hanif.

Hak-hak yang akan didapat oleh tenaga kerja jika hubungan kerja jelas antara lain hak mendapatkan gaji, hak mendapatkan jaminan sosial, hak tentang kesehatan, dan keselamatan kerja. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas