Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Penggerebekan Anggota DPRD di Rumah Janda, Tertangkap Saat Sedang Basah-basahan

Saat digerebek, MU kedapatan sedang mandi di kamar mandi rumah NK, janda beranak satu di Ngantru, Tulungagung.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in 7 Fakta Penggerebekan Anggota DPRD di Rumah Janda, Tertangkap Saat Sedang Basah-basahan
Surya/David Yohanes
Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung MU saat digerebek warga di rumah seorang janda NK, Rabu (11/19/2017). 

TRIBUNWOW.COM, TULUNGAGUNG - Warga Tulungagung digegerkan dengan digerebegnya anggota DPRD di rumah seorang janda beranak satu.

Penggerebegan itu dilakukan oleh warga yang curiga dengan gerak-gerik sang anggota DPRD.

Kasus ini pun segera ditangani Polsek Ngantru, Tulungagung, guna mendapat titik terang.

Berikut ini fakta-fakta dari kasus memalukan tersebut.

1. Digerebek saat pagi buta

Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang digerebek warga diketahui berinisial MU.

Ia digerebek warga ketika menginap di rumah janda berinisial NK di Desa Bendosari, RT3 RW 5, Kecamatan Ngantru, Rabu (11/10/2017) usai azan subuh.

Berita Rekomendasi

Suroso, Ketua RT di kawasan tersebut mengungkapkan jika MU sudah lama memiliki hubungan dengan NK. MU juga diketahui kerap berkunjung ke rumah NK.

2. Baru pertama menginap langsung digerebek

Sutoso mengungkapkan jika selama ini MU tidak pernah menginak di rumah NK. Meski kerap berkunjung, namun MU selalu pulang ketika malam menjelang.

“Biasanya bertamu sore, pulang sekitar pukul 22.00 WIB,” terang Suroso saat ditemui di Mapolsek Ngantru.

3. Sedang mandi

Gerak-gerik MU di kawasan tersebut ternyata membuat warga menjadi kesal.

Mereka kemudian memutuskan untuk menggerebek MU usai azan subuh berkumandang.

Saat digerebek, MU kedapatan sedang mandi di kamar mandi rumah NK. “Saat digerebek, dia (MU, red.) sedang mandi,” ujar Suroso.

Baca: Mulai 2019, Sertifikasi Produk Halal Jadi Kewajiban dan Akan Dijalankan Kemenag

Baca: Begini Dalih Bupati Rita Saat Penyidik KPK Tunjukkan Bukti Aliran Dana Rp 6 Miliar

4. Perempuannya adalah pemandu lagu

NK bekerja sehari-hari sebagai seorang pemandu lagu. Warga juga menuturkan bahwa hubungan MU dan NK sudah lama terjalin.

Bahkan warga ada yang menuding jika MU dan NK telah kumpul kebo.

“Tidak menikah resmi, dan juga tidak nikah siri. Apa namanya kalau bukan kumpul kebo?” ucap seorang warga berinisial Dul.

Berbeda dengan Suroso, Dul mengungkapkan jika MU sering menginap di rumah NK.

“Rumahnya itu baru selesai dibangun sekitar setahun lalu. Ya MU sering menginap di rumah itu,” tambah Dul.

5. MU cenderung tertutup

Selama berhubungan dengan NK, MU tidak pernah berbaur dengan warga sekitar. Saat ada kegiatan di sekitar rumah NK, MU pun tidak pernah menyumbang.

“Warga merasa lingkungannya dijajah sama dia. Sudah tidak punya kontribusi, seenaknya saja di lingkungan orang. Akhirnya digerebek saja,” tegas Dul.

6. Hasil visum

Polisi yang mengembangkan penyelidikan, telah melakukan visum kepada MU dan NK.

Visum dilakukan untuk memastikan apakan benar MU telah berhubungan badan dengan NK.

Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan mengungkapkan jika visum dilakukan oleh dokter di RS Bhayangkara, Tulungagung.

Hasil visum tersebut juga sudah keluar hasilnya.

"Visum itu kan cepat, hasilnya bisa langsung diketahui. Saat itu penyidik saya perintahkan untuk bertanya langsung ke dokter. Hasilnya negatif, tidak ada bekas bersetubuhan," terang Maga.

Meski demikian, Maga belum menerima hasil resmi hasi visum tersebut.

Sebab secara administrasi, hasil visum baru bisa diambil pada Senin (16/10/2017). Visum dilakukan pada Rabu (11/10/2017), di hari yang sama saat warga menggerebek pasangan ini.

Maga menyebut, hasil visum untuk jaga-jaga jika ada pihak istri MU mengajukan gugatan.

"Kalau NK statusnys janda, tidak mungkin ada yang mengajukan gugatan perzinahan," ujarnya.

7. Hukum adat

Dalam budaya masyarakat Tulungagung, ada hukum adat tak tertulis yang menyebutkan, jika bertamu ke rumah perempuan hingga di atas pukul 21.00 wib, maka akan digerebek.

Pelaku yang digerebek akan mendapatkan sanksi dari warga.

Dalam beberapa kondisi bisa saja dinikahkan, ada juga yang didenda untuk kepentingan desa.

“Dendanya biasanya berupa material seperti semen, pasir paving. Nantinya denda itu akan dipakai untuk pembangunan desa,” ucap sumber dari Surya Malang.

Terbukti tidak melakukan hubungan badan, MU tetap akan dijerat hukum adat.

Pelanggaran hukum adat oleh seorang anggota dewan, dianggap sebagai pelanggaran asas kepatutan.

“Apa ya patut seorang anggota dewan menginap di rumah janda dan bukan istrinya. Secara moral sudah tercederai.”

Fachri Sakti Nugroho/TribunWow

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas