Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malam Ini, General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Resmi Jadi Tahanan KPK

Setia Budi yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye digiring petugas dari kantor KPK ke mobil tahanan pukul 22.00 WIB.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Malam Ini, General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Resmi Jadi Tahanan KPK
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB), usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2017) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB), usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2017) malam.

Setia Budi langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pemberian suap motor gede Harley Davidson senilai Rp115 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto. Suap tersebut diduga terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017‎.

Setia Budi yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye digiring petugas dari kantor KPK ke mobil tahanan pukul 22.00 WIB.

Setia Budi memilih tak menjawab dan hanya tersenyum saat ditanya oleh awak media tentang temuan BPK yang hendak dipengaruhi dari pemberian suap moge yang diterimanya dari petinggi Jasa Marga Purbalienyi. Dia juga diam saat ditanya ada atau tidaknya keterlibatan Desi Arryani selaku Dirut PT Jasa Marga.

"Nanti saja," ujar Setia Budi sebelum memasuki mobil tahanan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Setia Budi selaku tersangka ditahan di Rutan baru KPK, Jakarta. "Tersangka STB ditahan untuk 20 hari pertama penyidikan," ujar Febri.

KPK telah menetapkan Sigit Yugohartodan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.‬

BERITA REKOMENDASI

Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi. ‬

Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.

Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.

Baca: Realisasi Tol Laut di Papua Terbentur Banyak Kendala

Baca: Aplikasi ISO 37001 Mencegah Praktik Suap di Indonesia

Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani dan Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kushartanto Koeswiranto. Tak hanya itu, penyidik juga beberapa kali memanggil anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas