Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pekan Setya Novanto Sakit, Kinerja Pimpinan DPR Diklaim Tak Terganggu

"Pimpinan DPR itu adalah sifatnya kolektif kolegial, sehingga apabila salah satu tidak bisa hadir tentunya masih memenuhi kuorum"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiga Pekan Setya Novanto Sakit, Kinerja Pimpinan DPR Diklaim Tak Terganggu
KOMPAS IMAGES
Agus Hermanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Setya Novanto sudah lebih dari tiga minggu absen bekerja di DPR lantaran sakit.

Sejak hari Minggu 10 September 2017, Novanto sakit lalu dirawat di RS Siloam. Kemudian hari Senin (2/10/2017) kemarin, Ketua Umum Partai Golkar tersebut keluar dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Otomatis, hanya empat wakil ketua DPR yang menggantikan Novanto.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pihaknya menganut paham 'kolektif kolegial', sehingga tidak mengandalkan pada Novanto seorang.

"Pimpinan DPR itu adalah sifatnya kolektif kolegial, sehingga apabila salah satu tidak bisa hadir tentunya masih memenuhi kuorum," kata Agus kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Namun Agus mengaku yakin, Novanto segera berkantor lagi.

Berita Rekomendasi

Baca: Tuding Perlakuan Terhadap Israel Bias, Amerika Serikat Nyatakan Keluar dari Unesco

"Kita lihat saja ini kan sebentar lagi juga pasti perkembangannya dari sosmed saya mendengar katanya sudah pulang kami yakini sebentar lagi juga akan masuk ngantor lagi," kata Agus.

KPK tengah mempertimbangkan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka.

Agus menegaskan, kinerja DPR tidak akan terganggu meski Setnov terus diburu KPK terkait kasus e-KTP.

Menurutnya, pimpinan DPR, akan menghormati langkah hukum yang akan ditempuh KPK dengan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setnov. DPR hanya akan mengawasi kinerja KPK agar proses penegakan hukum akuntabel dan transparan.


"Kami juga harus menghormati kalau KPK ingin melaksanakan hal yang lain karena memang koridor hukumnya ada di KPK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas