KPK: Kolaborasi dengan Densus Tipikor Baik untuk Pemberantasan Korupsi
Polri lah menurut Fahri yang cocok melakukan tugas itu karena Polri tersebar di seluruh Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terus melontarkan kritik pedas pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pembentukan Densus Tipikor Polri sudah tepat.
Dia juga berharap KPK segera purnatugas seiring dengan terbentuknya Densus Tipikor.
Fahri memandang dibentuknya Densus Tipikor bukan untuk menandingi KPK.
Menurutnya bahaya korupsi memang harus diberantas masif.
Polri lah menurut Fahri yang cocok melakukan tugas itu karena Polri tersebar di seluruh Indonesia.
Dikonfirmasi ke pihak KPK soal pembentukan Densus Tipikor serta purnatugas KPK, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengajak semua pihak untuk berfikiran positif.
"Kalau Densus Tipikor, kami ambil positifnya saja. Karena semakin banyak yang melakukan pemberantasan korupsi akan semakin baik. Jadi KPK saat ini sudah melakukan sesuai tupoksinya dan nanti kalau ada Polri, Densus Tipikor itu juga melakukan sesuai tupoksi," ujar Yuyuk, Sabtu (14/10/2017).
Yuyuk menuturkan selama ini koordinasi antara KPK dengan Polri sudah terjalin baik, seperti
koordinasi supervisi kemudian juga peningkatan kapasitas para penegak hukum di kedua lembaga tersebut.
"Itu juga sudah dilakukan bersama-sama. Saya kira perlu melihat sisi positif pembentukan Densus itu kalau kewenangan KPK menurut UU sudah jelas. KPK hanya menangani kasus di atas 1 miliar, kemudian yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak. Jadi nanti saya rasa tidak akan overlapping," katanya.
Untuk diketahui, Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rencananya akan dijalankan oleh 3.560 polisi.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelumnya juga menyatakan keinginanya agar sistem anggaran Densus Tipikor sama seperti KPK, yakni menggunakan sistem at cost. Bukan sistem indeks seperti saat ini.
Adapun sistem at cost adalah sistem anggaran berdasarkan anggaran yang dibayarkan berdasarkan kebutuhan. Nantinya, Densus Tipikor akan dipimpin seorang bintang dua.
Kepala densus akan bertanggungjawab langsung kepada Kapolri. Satgas tipikor tersebut akan dibagi kepada tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Adapun anggaran untuk membentuk Densus Tipikor mencapai sekitar Rp 2,6 triliun.Tito merinci, anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar, dan belanja modal Rp 1,55 triliun.