Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pejabat Cantik Sitha dan Rita Diperiksa KPK

Dua pejabat cantik yaitu Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Dua Pejabat Cantik Sitha dan Rita Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno berjalan memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pejabat cantik yaitu Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dua orang kepala daerah wanita cantik ini, menjalani pemeriksaan lanjutan, tersangka Rita Widyasari diperiksa terkait izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit terima suap dan gratifikasi.

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Rita widyasari oleh KPK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sedangkan tersangka Siti Masitha Soeparno diperiksa terkait kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal, juga pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan kota pada tahun anggaran 2017.

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari bersama Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Siti Masitha diduga telah menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang Januari hingga Agustus 2017 dalam bentuk jasa pelayanan. Lalu Rp 3,5 miliar dari fee proyek-proyek dan setoran kepala dinas di lingkungan Pemprov Tegal selama rentang periode yang sama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas