Fahri Sebut Beda Pendapat Presiden dan Wapres Ibarat Manajemen Pasar Kelontong
Fahri mengatakan, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla tidak seharusnya beda pendapat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengkritik perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pembentukan Detasemen Khusus Tipikor oleh Mabes Polri.
Menurutnya, hal ini semakin menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak kompak.
"Sebenarnya begini lah ya etikanya supaya manajemennya tidak seperti pasar kelontong. Harusnya hasil rapat di DPR ini oleh Presiden dan Wapres dibawa dulu ke rapat kabinet," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Fahri mengatakan, Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla tidak seharusnya beda pendapat.
Sepemaham dirinya, semua masalah dan agenda pemerintahan harus dikomunikasikan agar tidak berbeda pendapat di ruang publik.
Baca: Tanpa Densus Tipikor, Polri Selama Ini Punya Kewenangan Tangani Kasus Korupsi
"Presiden dan Wapres itu dwi tunggal istilahnya. Enggak boleh banyak kirim pesan yang enggak jelas. Ngomong dulu dong, kan ada telepon. Kalau orang di DPR ini boleh beda pendapat. Tapi kalau di eksekutif enggak boleh beda pendapat," kata Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menilai pemerintah tidak serius menanggapi setiap hasil rapat di DPR, termasuk soal wacana pembentukan Densus Tipikor.
Lantaran Kesal dengan sikap pemerintah, Fahri mengaku akan meminta Badan Anggaran untuk tidak mengesahkan anggaran pemerintah tahun 2018.
"Saya mau bicara sama Banggar ini kalau bisa kita jangan ngesahin anggaran pemerintah deh tahun ini. Capek juga pemerintahnya enggak serius," kata Fahri.
Dirinya juga menyinggung sikap pemerintah yang menurutnya tidak serius setiap menindaklanjuti rekomendasi DPR yang seringkali diabaikan. Mulai dari rekomendasi terkait BUMN, hingga temuan Pansus Hak Angket KPK.
"Kita ini terus terang melihat ini jadi beban. DPR kasih rekomendasi soal BUMN tidak diindahkan. Sekarang audit Rp 4 triliun juga tidak diindahkan. Karena temuan-temuan di DPR yang serius ini kayak enggak punya posisi," kata Fahri.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemberantasan Korupsi sebaiknya difokuskan di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
"Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas dan itu bisa. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu. Tim yang ada sekarang juga bisa," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa, (17/10/2017).