Komisi II DPR Undang Pakar Bahas Perppu Ormas
Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan masukan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR mendengar pendapat sejumlah pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), untuk meminta masukan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), hari ini, Rabu (18/10/2017).
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan masukan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait Perppu Ormas.
"RDPU ini mengundang pakar dari akademisi yang punya perhatian pada Perppu ini. Kami undang antara lain Prof Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, Refli Harun, Irman Putra Sidin," kata Amali kepada wartawan di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Amali mengatakan tujuan mengundang para pakar itu agar fraksi-fraksi mendengar yang komprehensif terkait Perppu Ormas tersebut sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, kalau pun pendapat akhirnya itu di sepakati di DPR maka hasil dari masukan dari berbagai pihak.
Baca: Ahmad Dhani Resmi Bergabung ke Partai Gerindra
Tak hanya itu, Amali menjelaskan, bahwa Komisi II DPR pun berencana melakukan kunjungan ke sejumlah daerah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Tujuannya untuk mendapatkan masukan masyarakat tersebut mengenai Perppu Ormas.
"Kami juga berkeliling ke daerah-daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang menurut kami itu repersentasi dari jumlah penduduk yang besar kemudian juga berbagai ragam yang ada di tiga provinsi itu," katanya.