Pakar: Perppu Ormas Langkah Tegas Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal
Komisi II DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
Sejumlah pakar pun diundang untuk dimintai masukan dalam pembahasan Perppu tersebut.
Aktivis Perempuan, Ruby Khalifah mengatakan bahwa lahirnya Perppu merupakan respon pemerintah untuk menjaga keutuhan nasional dari ideologi radikalisme yang menjalar ke berbagai aspe kehidupan.
Baca: Rumah Bekas Djoko Susilo yang Dijadikan Museum Batik Ditargetkan Beroperasi Tahun 2018
Menurutnya, ormas radikal saat ini sudah menjurus ke arah eksklusivisme dan fanatisme yang sangat berbahaya.
"Ekslusivisme dan domestifikasi perempuan sangat berbahaya bagi kesehatan perempuan. Karena itu, Perppu ini adalah langkah maju pemerintah mengambil sikap tegas membubarkan ormas-ormas anti Pancasila," ujar Ruby Khalifah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/10).
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi, Perppu harus dibaca sebagai respon pemerintah untuk mengatasi kegentingan yang ditempuh secara cepat.
Namun, Perppu Ormas harus memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung apabila banyak ormas yang keberatan mengenai Perppu tersebut.
"Secara prinsipil, pembubaran ormas diatur dalam UU, apalagi ormas HTI yang menganut radikalisme dan fundalisme yang dapat mengoyak kohesi sosial di masyarakat. Diharapkan (Perppu Ormas) bisa diterima Komisi II," kata Hendardi.
Sementara itu, cendikiawan muslim Komaruddin Hidayat mengatakan bahwa pemicu terbitnya Perppu Ormas adalah radikalisme yang kaitannya dengan Ormas HTI.
Menurutnya, radikalisme pada dasarnya berasal dari lokal, namun karena sudah menjalar ke ranah nasional maka dapat mengancam dasar negara.
"HTI ini kebablasan karena menyinggung dasar negara dan ini yang dilanggar. Ormas dan partai apapun boleh di Indonesia sejauh tidak melanggar UU. Inti dari Peppu itu adalah HTI," kata Komaruddin.
Sedangkan Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas mendukung dan meminta DPR untuk menerima Perppu Ormas menjadi UU.
Dikatakan bahwa NKRI adalah negara, bangsa yang didirikan founding fathers Indonesia, sehingga segala produk yang dihasilkan harus diakui yaitu Pancasila dan UUD 1945.
"Sudah menjadi tugas anak bangsa untuk menjaga dan menjadikan Pancasila jadi falsadah dan pandangan hidup. NU berpandangan bahwa NKRI bukan negara kafir dan bukan kawasan yang boleh dijadikan medan pertempuran," kata Robikin.
Menurutnya, untuk melihat apakah Perppu Ormas ini sesuai Pancasila atau tidak maka PBUN akan melihat dari sisi substansi dan prosedur.
Dari sisi substansi, lahirnya Perppu bukan hanya sesuai ideologi Pancasila tetapi juga memenuhi kebutuhan menjaga Pancasila. Sedangkan dari sisi prosedur, lahirnya Perppu ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari aspek yuridis, Perppu Ormas untuk mengisi kekosongan hukum dan kami menegaskan NU mendukung Perppu ini menjadi UU. Kekurangan yang ada di dalam Perppu ini tidak bisa dijadikan alasan untu menolak Perppu tapi dapat di-review," kata Robikin.