Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Tetap Positif Sambut Densus Tipikor

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, sikap Presiden dan Wakil Presiden sedari awal tetaplah sama

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Tetap Positif Sambut Densus Tipikor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di kantor KPK Jakarta, Sabtu (7/10/2017). KPK menetapkan dua orang tersangka dalam OTT yaitu anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono serta mengamankan uang suap sebanyak 64000 dolar Singapura terkait dugaan suap penanganan perkara ditingkat banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berfikir positif soal sikap ‎Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pembentukan Densus Tipikor Polri.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, sikap Presiden dan Wakil Presiden sedari awal tetaplah sama yakni memperkuat pemberantasan korupsi di tanah air.

"Pasti kami ambil sisi positifnya, sikap Presiden dan Wakil Presiden kan sudah jelas bahwa pemberantasan korupsi harus diperkuat," ungkap Laode M Syarif, Rabu (18/10/2017).

Laode M Syarif mengatakan, mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, UU Kejaksaan dan UU Polri, semuanya sudah diatur bahwa ada tiga lembaga penegak hukum yang bisa menangani tindak pidana korupsi, agar tidak tumpang tindih, tentunya hal tersebut akan terus dikoordinasikan.

Baca: ICW: Konsep Densus Tipikor Lahir karena Didorong Kepentingan Politisi Senayan

"Kita juga sudah punya mekanisme koordinasi dan supervisi seperti diatur di UU KPK, dan untuk memperjelas implementasinya kita sudah susun nota kesepahaman," katanya.

Prinsip dasarnya, lanjut Laode M Syarif, KPK, Kejaksaan dan Polri harus tetap sinergi karena jika tidak bersinergi maka yang diuntungkan adalah para pelaku korupsi itu sendiri.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut terkait dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang satu atap, sebenarnya selain KPK saat ini hal tersebut juga berjalan di Kejaksaan.

"Namun memang, ke depan kita perlu susun bersama agar penghasilan untuk aparat penegak hukum di Polri dan Kejaksaan menjadi lebih baik. Alokasi dan mekanisme anggarannya juga lebih rasional dan sesuai dengan tugas yang dilaksanakan. Ini memang butuh dukungan semua pihak agar dapat direalisasikan," ujar Laode M Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas