Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Tetap Positif Sambut Densus Tipikor
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, sikap Presiden dan Wakil Presiden sedari awal tetaplah sama
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berfikir positif soal sikap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pembentukan Densus Tipikor Polri.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, sikap Presiden dan Wakil Presiden sedari awal tetaplah sama yakni memperkuat pemberantasan korupsi di tanah air.
"Pasti kami ambil sisi positifnya, sikap Presiden dan Wakil Presiden kan sudah jelas bahwa pemberantasan korupsi harus diperkuat," ungkap Laode M Syarif, Rabu (18/10/2017).
Laode M Syarif mengatakan, mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, UU Kejaksaan dan UU Polri, semuanya sudah diatur bahwa ada tiga lembaga penegak hukum yang bisa menangani tindak pidana korupsi, agar tidak tumpang tindih, tentunya hal tersebut akan terus dikoordinasikan.
Baca: ICW: Konsep Densus Tipikor Lahir karena Didorong Kepentingan Politisi Senayan
"Kita juga sudah punya mekanisme koordinasi dan supervisi seperti diatur di UU KPK, dan untuk memperjelas implementasinya kita sudah susun nota kesepahaman," katanya.
Prinsip dasarnya, lanjut Laode M Syarif, KPK, Kejaksaan dan Polri harus tetap sinergi karena jika tidak bersinergi maka yang diuntungkan adalah para pelaku korupsi itu sendiri.
Lebih lanjut terkait dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang satu atap, sebenarnya selain KPK saat ini hal tersebut juga berjalan di Kejaksaan.
"Namun memang, ke depan kita perlu susun bersama agar penghasilan untuk aparat penegak hukum di Polri dan Kejaksaan menjadi lebih baik. Alokasi dan mekanisme anggarannya juga lebih rasional dan sesuai dengan tugas yang dilaksanakan. Ini memang butuh dukungan semua pihak agar dapat direalisasikan," ujar Laode M Syarif.