Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Sebut Pemerintah Punya Hak Bubarkan Ormas

Pemerintah memiliki hak untuk membubarkan Organisasi Masyarakat manapun.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Refly Sebut Pemerintah Punya Hak Bubarkan Ormas
youtube
Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, Pemerintah memiliki hak untuk membubarkan Organisasi Masyarakat manapun.

Menurutnya jika ada ormas yang tidak sesuai dengan UUD 1945 maka pemerintah seketika itu dengan alasan apapun bisa membubarkan ormas tersebut.

"Sesungguhnya ormas bisa dibubarkan dengan alasan apapun," kata Refly dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Dirinya menjelaskan, beberapa ormas yang bisa dibubarkan antara lain yakni karena melakukan kekhawatiran dan kekacauan di masyarakat, tidak bermanfaat di masyarakat dan atau menggunakan lambang-lambang yang mirip dengan Organisasi atau Partai politik terlarang (PKI) atau lainnya.

"Menggunakan lambang yang mirip bisa di bubarkan atau lainnya, Ormas nggak bermanfaat untuk masyarakat bisa saja di bubarkan. Yang bisa ngomong begitu ya pemerintah," katanya.

Baca: Anies Pakai Seragam Dinas ke Acara Partai Gerindra

Ditempat yang sama Yusril Ihza Mahendra menilai, tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, jika membubarkan satu ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sesuatu yang genting, seharusnya sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau hal ikhwal kegentingan memaksa tiga tahun baru dikeluarkan Perppu. Kita tanya waktu diambil Presidennya SBY, sekarang Jokowi. Pernah enggak Jokowi panggil HTI? Jadi kegentingannya dimana?" kata Yusril.

Dalam rapat ini, Yusril yang juga pengacara HTI itu menegaskan, pentimbangan untuk membubarkan HTI tidak jelas.

Dirinya mengatakan, seharusnya ada proses pengadilan untuk membubarkan suatu ormas.

"Baru HTI dibubarkan melalui SK Menkum HAM dan tak ada konsiderannya. Jadi konsideran menimbang enggak ada. Hanya membaca surat Menko Polhukam surat sekian, isinya apa kita enggak tahu. Lalu membubarkan. Konsderannya apa? Apa bertentangan dengan Pancasila? Kita tak tahu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk membahas pengesahan Perppu Ormas, Komisi II DPR, kembali melakukan rapat pembahasan. Rapat kali ini komisi II mengundang pakar hukum diantaranya, Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas