Tidak Punya Duit, Terdakwa Bekas Irjen Kementerian Desa Minta Dipenjara di Cibinong
Sugito tidak ingin nantinya jika setelah diputuskan bersalah oleh majelis hakim, dia kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa bekas Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito memohon agar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sugito tidak ingin nantinya jika setelah diputuskan bersalah oleh majelis hakim, dia kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin Bandung, Jawa Barat.
Baca: Dikirim ke Surabaya, Kajari Pamekasan Siap Disidang
"Saya juga memomohon untuk dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor dengan pertimbangan keluarga saya berdomisili di Sukmajaya, Depok," kata Sugito saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Sugito mengatakan saat ini dia tidak lagi berpenghasilan. Itu artinya, mendekam di penjara Cibinong akan menghemat biaya jika keluarganya akan berkunjung.
"Sehingga jika ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan lain keluarga akan memerlulkan biaya transportasi sehingga akan jadi beban akan berat," kata dia.
Sugito sebelumnya dituntut pidana penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsdiair enam bulan kurungan.
Sugito dinilai terbukti menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.
Uang pelicin itu diberikan agar Kementerian Desa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.