Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Dan Ru Piket Rumah Dinas Wali Kota Batu Diperiksa KPK

Anak buah Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ERP) terus diagendakan diperiksa oleh penyidik KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Giliran Dan Ru Piket Rumah Dinas Wali Kota Batu Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (2/10/2017). Eddy Rumpoko diperiksa sebagai tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah Kota Batu tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (ERP) terus diagendakan diperiksa oleh penyidik KPK.

Ini terkait status Eddy Rumpoko yang menjadi tersangka di kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017‎.

Kamis (19/10/2017) kemarin, ‎Kristiawan, staff rumah tangga Wali Kota Batu masuk dalam daftar agenda pemeriksaan KPK.

Kali ini, Jumat (20/10/2017) giliran Hariyono, Dan Ru Piket Rumdin Wali Kota (Pol PP) yang diperiksa sebagai saksi.

"Hariyono diperiksa untuk tersangka ERP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Kemenpar Siap Sukseskan Festival Gunung Daik

Berita Rekomendasi

Selain memeriksa Hariyono, penyidik juga memeriksa tersangka Filipus Djap, pengusaha yang menyuap Edy Rumpoko.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.

Kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Batu TA 2017 ini terkuat dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (16/9/2017).‎

Ketiganya diduga terlibat korupsi penerimaan hadiah atau janji‎ terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti Rp 300 juta

‎Diduga uang Rp 300 juta merupakan pemberian terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas