Kapolri Catat Sejak 2012 Sudah Terjadi 200 Kasus Penyelewengan Dana Desa
Dia mengungkapkan bahwa sejak 2012 hingga tahun ini terdapat penyalahgunaan Dana Desa sebanyak lebih kurang 200 kasus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa terdapat banyak sekali penyelewengan.
Dia mengungkapkan bahwa sejak 2012 hingga tahun ini terdapat penyalahgunaan Dana Desa sebanyak lebih kurang 200 kasus.
"214 kasus yang melibatkan anggaran. Sebanyak lebih kurang Rp 46 miliar," ujar Tito di Ruang Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Meski tidak terlalu signifikan jika dibandingkan yang mencapai Rp 127,74 triliun, namun Tito menilai potensi penyalahgunaan ini sangat berbahaya jika tidak ditindak.
Tito menyebut ada juga potensi penggelapan dana dalam penyaluran Dana Desa.
"Kita melihatnya persoalan-persoalan masalah penggelapan dana itu langsung, ada pemotongan anggaran, sampai ke bawah nyampai ke proyek sudah dipotong," ungkap mantan Kapolda Papua ini.
Selain penggelapan dana, Tito juga mengungkap mengenai modus laporan fiktif dan penggelembungan anggaran.
"Ada lagi yang fiktif dibuat laporannya fiktif, programnya gak ada. Ada yang dibuat program tapi kemudian dimarkup berlebihan," tambah Tito.
Tito mengatakan penyelewengan ini membuat masyarakat tidak bisa merasakan manfaat dari Dana Desa secara langsung. "Akibatnya tidak banyak manfaatnya untuk merubah desa itu.
Seperti diketahui, total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk dana desa mencapai Rp 127,74 triliun bagi 74.910 desa yang menerima bantuan.
Dengan rincian per tahun yaitu, pada 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, pada 2016 sebesar Rp 49,98 triliun, dan pada 2017 sebesar Rp 60 triliun