Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Sosialisasi Rancangan Aturan Taksi Online di Tujuh Kota

"Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi,"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenhub Sosialisasi Rancangan Aturan Taksi Online di Tujuh Kota
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi taksi online. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggelar sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek serempak di 7 kota, Sabtu (21/10/2017).

Tujuh kota tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar.

Baca: Fadli Zon Beri Catatan Agar Densus Tipikor Tidak Dijadikan Alat Politik

"Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait hal-hal yang akan diatur mengenai Angkutan Sewa Khusus," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Baitul Ihwan di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Ihwan menjelaskan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Baca: Kementerian PUPR Akan Mulai Lelang Proyek November 2017

Berita Rekomendasi

Sehingga, menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Secara garis besar menurut Ihwan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 mempunyai maksud dan tujuan yaitu untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat.

"Selain itu adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat," kata Ihwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas