Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Mangkir Sidang e-KTP, Jaksa KPK Tetap Akan Panggil Setya Novanto

Jaksa Wawan Sunaryanto mengatakan pihaknya tetap akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Novanto di pemeriksaan selanjutnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Masih Mangkir Sidang e-KTP, Jaksa KPK Tetap Akan Panggil Setya Novanto
TRIBUNNEWS/ERI KOMAR SINAGA
Sidang lanjutan proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut JPU Wawan Sunaryanto, Setya Novanto tidak bisa hadir karena memiliki acara lain untuk dihadiri sehingga tidak bisa dimintai keterangannya hari ini pada kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Untuk Pak Novanto dikarenakan ada acara lain sehingga tak bisa hadir," kata Wawan Sunaryanto saat ditanya majelis hakim mengenai kehadiran saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Jaksa Wawan Sunaryanto mengatakan pihaknya tetap akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Novanto di pemeriksaan selanjutnya.

Baca: Sandiaga Uno Tunggu Kajian Reklamasi

"Kita tetap akan menghadirkan yang bersangkutan pak dalam persidangan," kata Wawan.

Ini adalah kali kedua Novanto tidak memenuhi panggilan jaksa KPK. Sebelumnya dia juga tidak hadir karena alasan kesehatan.

Berita Rekomendasi

Pada pemeriksan hari ini, jaksa KPK menghadirkan menjadwalkan pemeriksan enam saksi. Selain Novanto, saksi Onny Hendro juga tidak hadir.

Sementara empat saksi lainnya yakni Sandrawati, Hendro AdhiakSono, Nurhadi Putra, Drajat Wisnu Setyawan dan Shin Chen Ho.

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negeri RI.

Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas