Polisi Kaji Laporan Terhadap Anies Terkait ''Pribumi'' Apakah ada Unsur Pidana
Kepala Divisi Humas Polri itu mengatakan laporan-laporan tersebut masih dikaji oleh pihak kepolisian.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian menerima sejumlah laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan karena penggunaan kata " pribumi".
Kepala Divisi Humas Polri itu mengatakan laporan-laporan tersebut masih dikaji oleh pihak kepolisian.
"Mekanismenya, setelah laporan diterima, maka dikaji dulu," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Laporan itu akan dikaji oleh tim untuk menilai apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Setelah dianggap memenuhi unsur, maka akan dilimpahkan ke direktorat yang menangani.
Jika laporan tersebar di beberapa tempat, maka akan dijadikan satu penanganannya.
"Lalu dilihat apakah sama pelaporannya, kasusnya, akan diproses pada satu satker. Masih dikaji," kata Setyo.
Sejauh ini, diketahui baru ada dua laporan terhadap Anies, yaitu oleh Gerakan Pancasila dan Federasi Indonesia Bersatu.
Keduanya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Setyo mengatakan, ketika penyelidikan dimulai, langkah pertama adalah meminta keterangan para saksi dan pelapor.
Sementara itu, Anies sebagai terlapor akan diperiksa belakangan.
Baca: Di Pemerintahan Baru, Sandiaga Sebut Sekda DKI Kurusan
"Pasti akan periksa saksi dulu, pelapor, keterangan ahli, dan saksi lain yang melihat, mendengar, dan merasakan kejadian ini," kata Setyo.
Pelaporan terhadap Anies