Akun-Akun Medsos Kementerian dan Lembaga Akan Diintegrasikan
"Kalau tidak terkordinasikan dengan baik, apa yang dihasilkan rapat di sini, akan dieksposkan nanti,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengintegrasikan akun media sosial kementerian dan lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, megatakan hal tersebut perlu dilakukan, agar terjalin sinergitas antara kementerian dan lembaga.
Baca: 500 Warung Sembako Jadi Binaan Partai Golkar
"Kalau tidak terkordinasikan dengan baik, apa yang dihasilkan rapat di sini, akan dieksposkan nanti, kemudian lembaga lain tidak nyambung, bagaimana?" kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Wiranto mengingatkan setiap kementerian dan lembaga, memiliki keterkatian satu sama lain, terkait tugasnya untuk masyarakat.
Baca: Ketua Fraksi PKS: Pemuda Harus Punya Kesadaran Sejarah dan Pemimpin Masa Depan
Penting agar akun-akun tersebut disinergiskan, agar informasi bisa disampaikan ke masyarakat tanpa bias.
Gagasan soal mensinergiskan akun-akun medsos kementerian dan lembaga, pertama kali diumumkan pemerintah, melalui Wiranto, dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, kemarin, Kamis.
Baca: Jemah Salat Jumat Dikejutkan Dengan Penemuan Mayat di Sumur Masjid
Dalam kesempatan di kantor KSP, Wiranto, menjelaskan bahwa gagasan itu antara lain bertujuan untuk mengantisipasi, upaya-upaya untuk membiaskan informasi dari pemerintah untuk masyarakat.
Namun, ia tidak menjelaskan, siapa yang berkepentingan untuk melakukan pembiasan tersebut.
Baca: KPK Kordinasi Dengan Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto di PTUN
"Hasilnya sempai di masyarakat sudah beda dengan realitas, ini gimana ini, ini gimana sampai bias, ini kita membuuat satu integrasi media sosial," ujarnya dalam konfrensi pers kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.