Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus Tipikor Cukup Berdasarkan Peraturan Kapolri, Tugasnya Berantas Korupsi Internal Polri

Kalau pun dibentuk, ICW menyarankan bahwa Densus Tipikor fokus pada penanganan kasus-kassus korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Densus Tipikor Cukup Berdasarkan Peraturan Kapolri, Tugasnya Berantas Korupsi Internal Polri
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti ICW, Emerson Yuntho (ke-2 dari kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang akan dibentuk di Mabes Polri khusus menangani kasus-kasus yang terjadi di internal kepolisian saja.

Peneliti ICW, Emerson Yuntho mengatakan kasus-kasus tersebut seperti kepemilikan rekening gendut di tubuh perwira Polri dan kasus-kasus korupsi lainnya yang selama ini belum tersentuh di internal kepolisian.

"Kalau pun dibentuk, ICW menyarankan bahwa Densus Tipikor fokus pada penanganan kasus-kassus korupsi yang melibatkan di internal kepolisian. Misalnya soal kepemilikan rekening gendut di perwira atau jenderal polisi dan praktik-praktik polisi yang melibatkan internal kepolisian," kata Emerson saat diskusi bertajuk 'Perlukah Densus Tipikor?' di Menteng, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Baca: Dari Area TMII, 3.000 E-KTP Warga Dicetak

Selain itu, Emerson mengatakan pembentukan Densus itu bisa menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi penanganan kasus di internal kepolisian. Metode tersebut, kata Emerson, tidak akan menabrak undang-undang khususnya mengenai kerja lembaga pemberantas korupsi saat ini yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emerson memprediksi itu justru berpotensi untuk membangun kerja sama antara Polri dengan KPK.

Karena hanya khusus untuk internal kepolisian, maka pembenetukan Densus Tipikor tidak memerlukan undang-undang sebagai payung hukum. Densus Tipikor cukup berdasarkan peraturan Kapolri saja.

Berita Rekomendasi

"Jadi pembentukan Densus Tipikor ini sebenarnya cukup lewat peraturan Kapolri saja untuk misalnya kalau memang didesain khusus untuk kasus korupsi di internal kepolisian. Perkuat koordinasi supervisi sekaligus dorong peningkatan anggaran untuk penanganan kasus dan tunjangan bagi para penyidiknya," kata dia.

Emerson sebetulnya meminta agar pembentukan Densus Tipikor agar dikaji ulang apabila betul mengenai ruang lingkupnya masuk ke dalam pencegahan sampai tahap penuntutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas