Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Atas dan Bawah Tetap Diatur, Sudah Berdasarkan Diskusi

Cucu menceritakan mereka sepakat agar aturan tetap dibuat agar mewujudkan keadilan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tarif Atas dan Bawah Tetap Diatur, Sudah Berdasarkan Diskusi
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUTUP JALAN - Ratusan angkutan kota memenuhi ruas Jl Pahlawan saat unjuk rasa, Selasa (3/10). Mereka memprotes angkutan online, baik taksi online dan ojek online. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali menerapkan aturan tarif atas dan tarif bawah pada revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebelumya, aturan mengenai tarif atas bawah menjadi satu dari antara 14 pasal di PM 26 tahun 2017 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Moda Angkutan Darat Cucu Mulyana menjelaskan diajukannya kembali aturan tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah, para pelaku usaha, dan juga para ahli.

"Nah kalau itu kita kan sudah dialog publik roadshow ke daerah-daerah juga. Pertemuan-pertemuan dengan para pihak," ucap Cucu, di Kementerian Perhubungan, Jumat (21/10/2017).

Cucu menceritakan mereka sepakat agar aturan tetap dibuat agar mewujudkan keadilan dan batasan bagi penyedia transportasi.

Baca: Pengajar PTIK: Jangan Bentuk Densus Tipikor Kalau Untuk Sasar Lurah

"Mereka itu menyampaikan aspirasinya itu bahwa perlu sebuah pengaturan. Kalau tidak diatur maka kita kan menjadi persoalan baru lagi. Kalau ga diantisipasi itu masalahnya dampaknya," ucap Cucu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan untuk tarif atas dan bawah akan diusulkan oleh Gubernur tiap-tiap provinsi tetapi khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdasarkan usulan  Badan Pengelola Trasnportasi Jabodetabek (BPTJ).

Kemudian usulan tersebut akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

"Dalam hal ini ditetapkan ditjen darat atas usul masing-masing gubernur atau kepala daerah atau kepala BPTJ," ucap Sugihardjo.

Pada PM 26 sebelumnya tarif atas dan tarif bawah dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah 1 yaitu Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif bawah Rp 3.500 atas Rp. 6.000.

Kemudian wilayah 2 untuk Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi tarif bawah Rp 3.700 dan tarif atas Rp 6.500.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas